PANGKALPINANG -Rendi Nafila diketahui tewas dengan luka tusukan di bagian bokong sebelah kiri, lengan dan kepala bagian kiri.
Hal tersebut terungkap dalam reka adegan atau rekonstruksi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, pada Kamis (15/8) yang di gelar di TKP depan toko Iskandar, Pasir Garam, Pangkalpinang.
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 19 adegan kasus pembunuhan yang di latar belakangi oleh narkoba jenis sabu-sabu palsu.
Reka adegan kali ini, selain melibatkan tersangka juga melibatkan sejumlah anggota Kepolisan sebagai korban maupun saksi.
Diketahui tersangka Pison Yesafat, pada 1 Juli 2019 pukul 20.00 Wib memesan sabu-sabu kepada Odi (DPO) dengan harga satu paket kecil 1,4 juta
Sekira pukul 23.00 Odi bersama korban Rendi Nafila mengantar sabu pesanan kepada Pison Yesafat ke kontrakan pelaku.
Setelah menerima sabu pesanan, pelaku langsung menggunakan sabu, akan tetapi pada saat dibakar sabu berubah warna menjadi hitam.
“Mendapatkan sabu palsu, tersangka naik pitam dan menghubungi Odi via telfon maupun SMS tetapi tidak dibalas oleh Odi,” terang Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Kamis (15/8).
Satu minggu setelah mendapatkan sabu palsu, tepatnya tanggal 8 Juli 2019 pelaku secara tidak sengaja bertemu korban, pada saat pelaku membeli pulsa.
Kepada korban pelaku menanyakan keberadaan Odi dan dijawab oleh korban tidak tahu, selanjutnya pelaku meminta uangnya kembali, lagi-lagi pelaku menjawab ada di Odi.
“Mendengar jawaban dari korban, tersangka terpancing emosi dan langsung merangkul korban,” ujar Sihotang.
Pada saat merangkul, tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau yang disisipkan di pinggang pelaku dan menikam bagian bokong sebelah kiri.
Selanjutnya, dengan agresif pelaku menyerang korban kali ini pisau menyasar bagian kepala bagian kiri hingga mengucur darah segar
“Pelaku sempat mendapat pertolongan dari saksi dengan mengantarkan korban ke RSBT namun setia di rumah sakit korban banyak mengeluarkan darah sehingga tewas pada saat sampai di rumah sakit,” terang Sihotang.
Akibat perbutannya menghabisi nyawa Rendi Nafila, Pison Yesafat dijerat dengan pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 3 KUHP atas penganiayaan dan pembunuhan. (UNT)