Pangkalpinang – Aksi kejahatan jalanan (Jambret) yang terjadi di Jalan Parit Lalang , Kecamatan Rangkui pada 7 Oktober 2023 lalu berhasil di ungkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.
Pelaku Fredi (28) diringkus saat melintas di daerah Pasar Pagi saat menggunakan motor Honda Beat, Rabu (15/11/2023).
“Sebelumnya tim yang dipimpin Aipda Rudi Kiai ini melakukan penggerebekan dirumah pelaku di Kelurahan Sriwijaya namun pelaku tidak berada di tempat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto.
Tidak mau pulang dengan tangan kosong, selanjutnya melakukan pengejaran di beberapa wilayah yang dicurigai tempat pelaku bersembunyi.
“Sekitar satu jam melakukan penggerebekan di kediaman pelaku, kami mendapat info bahwa pelaku akan melintas menggunakan motor honda beat di kawasan Pasar Pagi, selanjutnya kami melakukan penangkapan,” lanjut Kasat Reskrim.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui benar telah melakukan penjambretan tas seorang mahasiswi bernama Anjelia Nurtasbita Pratiwi.
“Modusnya dengan cara membuntuti dari belakang, memepet dan langsung merampas tas sandang warna coklat milik korban yang berisi handphone Samsung A 20 s warna merah,” beber Kasat Reskrim.
Berhasil merampas tas milik korban ,pelaku warga Kelurahan Sriwijaya ini melarikan diri ke Parit Lalang, disana pelaku membuka tas yang berisi handphone ini.
“Selanjutnya pelaku menjual handphone hasil kejahatan Rp 250 ribu dan uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari hari,” tutup Kasat Reskrim.
Selain mengamankan pelaku ,juga turut diamankan barang bukti lainya berupa handphone merk Samsung A 20 s warna merah serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam. (unt)