Sungailiat – Buser Polres Bangka berhasil mengamankan komplotan spesialis pencuiran asal Provinsi Lampung, pada Sabtu (2/3) di sebuah kontrakan di Desa Cit Kecamatan Riau Silip.
Selain mengamankan 9 Motor hasil curian, juga ikut diamankan barang bukti berupa mesin chain saw dan handphone hasil curian, pretelan onderdil sepeda motor.
Penelusuran Reportase Bangka, pelaku Arifin alias Ipin (36) Rusli (38) dan Romadi (29) akrab dengan dunia kejahatan.
Arifin alias Ipin merupakan residivis dua kali, lantaran melakuan pencurian pada tahun 2004 dan 2006,sementara itu, Rusli pernah dipenjara 9 bulan di Lampung pada tahun 2002 karena mencuri sepeda.
“Pura-pura gadai motor dengan harga Rp 1,5 – 2 juta per unit namun kami tidak pernah menembus motor curian tersebut,” ungkap pelaku Rusli.
Dikatakan Rusli, mereka beraksi pada saat motor sedang terpakir dihalaman rumah pemilik motor.
“Saya bersama Ipin berperan sebagai ekskutor sementara pelaku lainnya, Romadi berperan untuk melihat situasi sekitar,” jelas Rusli.
Sementara itu, Romadi mengatakan motor yang berhasil dicuri tidak langsung dihidupkan.
“Setelah diambil motornya kami dorong, dan agak jauh di tempat sepi baru kami hidupkan dengan nyambung kabel,” kata Romadi.
Untuk memuluskan penjualan motor hasil curian, para pelaku juga merubah warna sepeda motor yang dicuri untuk mengelabui petugas. (mau/unt)