Pangkalpinang – Perkumpulan Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggelar diskusi berkaitan dengan revisi Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Jaminan Kesehatan Nasional.
Kegiatan dilaksanakan, Minggu (9/9/2018) di sekretariat PDKP, Jalan Stania, Bukit Baru dihadiri ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Babel Sapta Qodria Muafi, SH, Komisi Informasi Daerah serta mahasiswa dari berbagai universitas.
“Saat ini Perpres No.19 Tahun 2016 sedang dilakukan revisi yang ke-3, tidak lama lagi Presiden Jokowi akan menetap peraturan kebijakan mengenai Jaminan Kesehatan Nasional dan diharapkan program JKN lebih ramah terhadap pasien anak,” Jelas Kordinator Jaringan Kerja Advokasi Kebijakan Publik, John Ganesha S.
Dikatakan John Ganesha Perkumpulan PDKP (Pusat Dukungan Kebijakan Publik) BABEL membentuk Jaringan Kerja Advokasi Kebijakan Publik Bangka Belitung untuk mengambil peran menyusun rumusan Perlindungan Hak Kesehatan Anak yang diberikan perlindungan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
“Belajar dari kesulitan yang dialami Nezla terkait masih adanya kesulitan anak mendapatkan rujukan tingkat lanjut dari FKTP padahal pada pasal 44 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 meletakan frase upaya kesehatan optimal menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan ayat selanjutnya secara khusus menulis frasa Hak Kesehatan Anak adalah mendapatkan rujukan,” ujarnya.
Jaringan kerja Advokasi Kebjakan Publik Bangka Belitung pun mendorong Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah Hukum Bangka Belitung turut mengambil langkah komprehensif sebagai sub system perlindungan hak kesehatan anak ketika system jaminan kesehatan nasional mengalami hambatan yang “birokratis”.
Dalam diskusi tersebut, Jaringan Kerja Advokasi Kebijakan Publik telah menyusun strategi advokasi JKN Ramah Anak yang berisi.
1.Memperluas dukungan public untuk memperjuangkan Hak Kesehatan Anak dalam Narasi Reformasi Jaminan Kesehatan Nasional yang Ramah Anak
2.Membangun dialog Reformasi JKN Ramah Anak dengan Organisasi Profesi Tenaga Medis, Pengelola Fasilitas Kesehatan, BPRS dan lainnya.
3.Menyusun rumusan pasal Revisi Perpres JKN yang Ramah Anak ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
[Kentung]