Joko Setyawanto: Seruan Pengurus IJTI Pusat Bersifat Mengikat

REPORTASE, Pangkalpinang – Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menyerukan Jurnalis Televisi harus tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut diungkapkan Yadi saat menghadiri Musda IJTI dan Uji Kompetensi Jurnalis di Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (18/11/2017).

“Pada hakekatnya tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang,” jelasnya.

Menurutnya, jurnalis harus sepenuhnya berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan bersikap profesional serta proporsional dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi jurnalis harus bersikap profesional serta proporsional dalam menjalankan tugasnya,” terang Yadi.

Menindaklanjuti kasus yang terjadi pada salah satu jurnalis televisi yang disebut-sebut memiliki “hubungan” yang melebihi kapasitasnya sebagai jurnalis dengan salah satu tersangka korupsi E-KTP, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat menyerukan :

1. Dalam bekerja, jurnalis Indonesia harus bekerja profesional, berintegritas sesuai dengan kode etik jurnalis (KEJ).

2. Jurnalis Indonesia dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan kepentingan publik

3. Jurnalis Indonesia, harus bersikap independen dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

4. Jurnalis Indonesia, diperkenankan untuk memperkuat hubungan dan jaringan terhadap berbagai kelompok atau tokoh-tokoh yang berhubungan langsung atau tidak lanngsung terhadap materi liputan yang akan dibuat atau direncanakan secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan tugas jurnalistik dan orang banyak.

5. Dalam melakukan perkerjaan jurnalistik, jurnalis Indonesia tidak diperkenakan melakukan pekerjaan di luar kapasitasnya, apalagi melindungi atau menyembunyikan seseorang yang bertentangan dengan hukum.

Sementara Ketua IJTI Babel, Joko Setyawanto menjelaskan, seruan dari Pengurus Pusat IJTI bersifat mengikat bagi setiap anggota, apalagi seruan tersebut sejalan dengan kode etik jurnalistik yang merupakan rambu dasar bagi insan pemberitaan.

“Ini sifatnya mengikat bagi setiap anggota IJTI, tidak ada alasan bagi setiap anggota untuk tidak mengindahkannya. Jurnalis sah-sah saja memiliki hubungan baik dengan narasumber tapi bukan berarti jadi pengabdi narasumber,” tegas Joko.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pengurus daerah (Pengda) IJTI Babel akan menjalankan program jangka pendek yang sudah dirumuskan.

“Kita akan fokus pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme jurnalis, termasuk menggelar uji kompetensi jurnalis di Babel,” jelasnya.

Kegiatan Musda IJTI dan Uji Kompetensi Jurnalis di Nusa Tenggara Barat (NTB) juga di hadiri Indria Purnamahadi, Sekjen IJTI pusat.

Related post

Talkshow I-Break Kenalkan Program Gule Kabung ke Kancah Nasional

Talkshow I-Break Kenalkan Program Gule Kabung ke Kancah Nasional

  JAKARTA – Usai meraih penghargaan Excellent Award for Initiative Strategic beberapa waktu lalu, program Gubernur Langsung Eksekusi Kerja Bersama Membangun…
Keberadaan BSIP Dibutuhkan dalam Pengawasan dan Pengawalan Ketersediaan Pangan

Keberadaan BSIP Dibutuhkan dalam Pengawasan dan Pengawalan Ketersediaan Pangan

  PANGKALPINANG – Keberadaan Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Babel, sangat dibutuhkan dalam pengawasan dan pengawalan ketersediaan pangan yang aman…
Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja Kolaborasi dengan Pemprov Babel

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja Kolaborasi dengan Pemprov Babel

Pangkalpinang – Angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) meningkat dalam kurun waktu dua tahun belakangan.…

Leave a Reply

Your email address will not be published.