Jumat, 21 Maret 2025 08:33 WIB

Jual Balok Timah Sitaan, Mantan Kepala Rupbasan Resmi di Tahan

REPORTASE, Pangkalpinang – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang resmi menahan Joko Suroso, mantan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang, Kamis (9 /11/2017).

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menetapkan status tersangka kepada Joko Suroso terkait kasus penggelapan balok timah seberat 1,6 Ton yang merupakan barang Sitaan negara.

Kepada awak media, Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang Hendi Arifin membenarkan penahanan terhadap mantan kepala Rupbasan tersebut.

“Hari ini, tepat pukul 13.00 Wib penyidik tipikor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah melakukan penahanan terhadap JS yang diduga melakukan penggelapan barang bukti balok timah di Rupbasab dan tersangka ditahan untuk jangka waktu 20 hari,” jelas Hendi Arifin kepada reportasebangka.com.

Ditambahkan Hendi Arifin, tersangka melakukan aksinya pada bulan September 2017 lalu. “Modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara menukarkan balok timah Sitaan dengan balok timah yang tidak memiliki SN (kadar) lalu, balok timah yang disita dijual oleh tersangka,” terangnya.

Diakui Hendi Arifin, pihaknya akan mengembangkan kasus ini. “Saat ini kami baru menetapkan satu tersangka yaitu JS kita lihat pemeriksaan lebih lanjut. Namun, untuk membeli kami sudah mengantongi identitas dan dalam pelacakan petugas,” lanjutnya.

Pantauan reportasebangka.com tampak JS yang sudah menggunakan rompi berwarna merah tergesa-gesa memasuki mobil tahanan, tidak ada komentar terkait penahanan yang dilajukan Kejari Pangkalpinang terhadap dirinya. (knt)

Baca Juga :  Pukul Wali Murid, Oknum Guru SMK 4 Pangkalpinang jadi Tersangka
Berita Terkait

Rekomendasi