Rabu, 9 Oktober 2024 22:11 WIB

​Jual Sabu Dua Honorer Digrebek Polisi

Pangkalpinang – Agun Kurniadi (24), seorang honorer pemprov Bangka Belitung (Babel) digrebek satuan Narkoba Polres Pangkalpinang. Pelaku diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang AKP Rudolf Sitorus mengatakan, penangkapan pegawai honorer tersebut dari informasi masyarakat bahwa rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.

“Masih dalam proses pemeriksaan petugas,” jelas Sitorus, Minggu (8/9/2018) di Mapolres.

Honorer yang bertugas di Pemprov Babel itu digrebek di jalan Padang Lama, Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku dikenal lincah, saat mengetahui petugas datang, tersangka langsung memadamkan lampu rumahnya.

“Sabu seberat 0,40 gram yang disembunyikan di bawah kulkas diamankan serta satu buah handphone,” tegasnya.

Polisi melakukan pengembangan kasus tersebut, penyuplai barang haram akhirnya digrebek di Desa Pasir Garam, Bangka Tengah.

Keduanya yakni, Oki Arisal (20) warga Kelurahan Asam dan seorang Honorer BPBD Kota Pangkalpinang Firmansyah (27) warga Desa Padang Baru, Bangka Tengah.

“Pada Saat kami gerbek dua pelaku sedang mengisap sabu didalam kamar, mengetahui Polisi datang pelaku berusaha membuang barang bukti ke dalam got yang berada di belakang kamar,” kata Sitorus.

Di kediaman Oki Arisal Polisi menemukan barang bukti, satu paket bungkus kecil shabu dengan berat 1,00 gram, 14 paket bungkus kecil shabu dengan berat 6,70 gram, plastik strip, HP, pipa kaca yang masih ada shabu, dan barang bukti lainnya.

Ketiga tersangka di jerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 132, pasal 112 (1) atau pasal 127 ayat (1), pasal 131 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman diatas 5 th. (Kentung)

Baca Juga :  ​Siap-Siap PT Timah Kembali Buka Program Beasiswa Kelas Unggulan
Berita Terkait

Rekomendasi