Muntok – Kepala Kejaksaan Negeri Muntok dr. Neva Sari Susanti berharap RSUD Sejiran Setason membangun Pos Mediasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan saat kegiatan penandatangan kerjasama antara keduanya di ruang Pertemuan Kejari Bangka Barat, Selasa (9/10/2018).
“Mudah-mudahan Pak Yudi bersedia juga menyediakan fasilitas untuk Pos Mediasi jadi bisa menjembatani masyarakat, dan tenaga medis,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt direktur RSUD Muntok Yudi Widyansa menuturkan, demi meningkatkan pelayanan pihanya secepatnya akan merencanakan pembangunan fasilitas poli mediasi medik ini.
“Kedepannya Poli Mediasi medik dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkonsultasi mengenai permasalahan pelayanan yang diterima selama di RSUD, sehingga apabila selama ini banyak salah pengertian antara pasien dan dokter dapat dijembatani lewat mediasi hukum,” Katanya.
“Kita mencoba melakukan peningkatan rasa aman, terlindungi kepada pasien sehingga tenaga medis kita pun dapat bekerja dengan rasa nyaman,” tambahnya.
Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Barat juga telah menandatangani MoU perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Muntok pada kamis (20/9/2018) lalu. (al_taelor)