Sabtu, 5 Oktober 2024 10:21 WIB

Kantor KI Babel Diserbu Para Guru Dan Pengurus Komite SMA

REPORTASE, Pangkalpinang – Pagi tadi Rabu (7/6/2017), tidak seperti biasanya sidang perkara sengketa informasi yang biasa sepi, hanya dihadiri Pemohon dan Termohon saja, namun sidang ajudikasi nonligitasi kali ini, kantor Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung (Babel) ramai diserbu puluhan pengunjung.

Para tenaga pendidik dari beberapa kepala sekolah,guru-guru dan pengurus komite SMA Negeri dari Kota Pangkalpinang maupun dari Kabupaten Bangka melihat proses sidang yang dilakukan Komisi informasi Bangka Belitung.

Membludaknya pengunjung sidang ajudikasi nonligitasi dalam perkara sengketa informasi ini, lantaran yang menjadi termohon adalah rekan sejawat mereka yakni Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Merawang dengan pemohon perorangan bernama Himawan warga temberan Pangkalpinang.

Kehadiran para kepala Sekolah dan guru-guru SMA itu sebagai bentuk dukungan moril terhadap sesama pendidik dan ingin mengetahui proses persidangan sengketa informasi.

“Selain bentuk dukungan moril kepada rekan sejawat khusus rekan kami yang menjadi termohon, dan kami ingin melihat secara langsung bagaimana proses persidangan sengketa informasi itu berjalan,” Ujar Nita salah satu guru SMA yang juga pengunjung sidang sengketa informasi.

Pantauan reportasebangka.com tampak staf kesekretariatan KI Babel Heri Setiyono kewalahan mengatur membludak para pengunjung sidang sengketa informasi yang ingin masuk keruangan sidang KI Babel, dan terlihat para pengunjung yang tidak dapat kursi sebagian berdiri dan terpaksa hanya mendengar dari ruang tunggu sekretariat KI Babel.

“Kapasitas ruang sidang KI Babel hanya menyiapkan sebanyak 50 kursi untuk pengunjung sidang tapi pengunjung sidang yang datang lebih dari itu, sehingga sebagian hanya bisa berdiri dan menyaksikan dari luar pintu ruangan sidang, sidang sengketa informasi kali ini benar-benar membludak, semoga berdampak lebih baik bagi badan publik dan masyarakat untuk memahami keberadaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan tupoksi Komisi Informasi” Kata Hery Setiyono yang juga sebagai panitera pengganti dalam perkara sengketa informasi dengan termohon Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Merawang.

Baca Juga :  Pj Sekda Babel Sambut Kedatangan Jusuf Kalla

Sidang ajudikasi nonligitasi dalam perkara sengketa informasi ini berdasarkan akta registrasi sengketa nomor : 013/KIBABEL/PSI/V/2017, dengan pemohon Imawan dan termohon SMAN 1 Merawang, persoalan yang menjadi sengketa Informasi yakni informasi diminta salinan daftar pengguna anggaran baik yang bersumber dari APBN, APBD, BOS, Komite, Sumbangan Siswa/i, sumbangan pihak ke-3 tahun 2015 dan 2016.(knt)

Berita Terkait

Rekomendasi