REPORTASE, Pangkalpinang – Kepolisian Resor Pangkalpinang mengingatkan warga Pangkalpinang agar waspada akan peredaran dan penyalahgunaan obat PCC (paracetamol cafein carisoprodol) terhadap anak-anak.
“Walaupun saat ini baru ditemukan di Kendari, Sulawesi Tenggara, kita semua wajib waspada akan peredaran obat ini di Pangkalpinang ,” ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko Alfred Siregar, ketika di hubungi reportasebangka.com Jumat (15/9/2017).
Dirinya menghimbau agar mewaspadai peredaran Pil PCC yang telah memakan korban jiwa.
“Khususnya kepada ABG yamg memang rentan terhadap penyalahgunaan obat PCC, agar kita lebih mengawasi pergaulan di lingkungan sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal,” tegasnya.
Dirinya berharap peran aktif masyarakat terhadap peredaran obat berbahaya ini. “Apabila ada masyarakat atau orang tua mengetahui peredaran pil PCC agar bisa melaporkan aparat kepolisian terdekat,” jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, sampai saat ini belum ditemukan peredaran pil PCC di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
“Hasil lidik sementara anggota Polres Pangkalpinang saat ini belum ada di dapatkan informasi peredaran pil PCC di Pangkalpinang namun kita tetap mewaspadai hal tersebut,” singkatnya. (knt)