Minggu, 27 Oktober 2024 12:34 WIB

Kasus KDRT Cupat Damai, Istri Buat Surat Perdamaian di Kantor Desa

Parit Tiga – Kasus lempar martabak hingga penganiayaan dilakukan Heri Iryandi kepada istrinya, Fiola Oktari di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat berujung damai.

Sebab, korban telah membuat surat perdamaian di kantor desa setempat. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon saat dikonfirmasi pada Kamis (7/12/2023).

“Kalau tidak salah kemarin korban membuat surat perdamaian di kantor desa. Tapi itu bukan poinnya, karena kan penyidikan sudah berjalan, nanti kami coba koordinasi dengan JPU dulu,” ujar Albert melalui telpon.

Diterangkan mantan Kabag Ops Polres Babar itu, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu dilakukan karena penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif berbeda, pada saat sebelum dan sesudah penyidikan.

“Secepatnya kita akan koordinasikan ke JPU, karena ini lagi tahap pemeriksaan saksi-saksi. Itu yang belum kita tahu alasan korban damai, karena damainya tidak melibatkan kita, jadi proses damainya di kantor desa setempat,” ujar Albert.

Setelah berkoordinasi dengan JPU, nantinya proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tidak berlangsung lama. Pasalnya hal tersebut tinggal melengkapi berkas administrasi saja dan penyidikan yang telah berjalan akan dihentikan.

“Nanti tergantung jaksa, apa mereka itu mau menyampaikan RJ di tingkat kejaksaan atau di kepolisian. Karena jaksa kan punya juga kapasitas untuk melaksanakan RJ,” ucapnya. (ura).

 

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Alat Proyek Diringkus Tim Jatanras Polda Babel
Berita Terkait

Rekomendasi