REPORTASE, Pangkalpinang – DE, warga Gabek membantah keterlibatan dirinya dalam kasus pembobolan Brankas BPOM Pangkalpinang yang terjadi 30 Juni 2016 lalu.
Hal ini diungkapkan DE pada sidang dengan acara mendengarkan keterangan saksi yang di gelar di PN Pangkalpinang, Kamis Siang (14/9/2017) yang di pimpinan Hakim Ketua Sri Endang Amperawati.
Terpisah penasehat Hukum DE, Andri Meilansyah menegaskan bahwa pihaknya pun memiliki bukti yang bisa membantu terdakwa di persidangan bahkan membebaskannya.
“Seperti adanya bukti bahwa YA pada tanggal kejadian masih berada di dalam sel tahanan Lapas Tua Tunu. Dimana, keterangan ini dikuatkan dengan surat keterangan dari pihak Lapas sendiri bahwa Yayat sedang mejalani hukuman perkara lain pada Bulan April 2016 dan bebas pada Bulan Desember 2016,” jelas Andri.
“Bagaimana mungkin YA melakukan pencurian dengan saudara DE atau dengan NO. Dan faktanya dalam persidangan, saudara YA tidak pernah melihat terdakwa (DE, red) dan tidak mengenal terdakwa sama sekali. Ini yang akan diungkapkan pada proses persidangan yang kemudian jadi bahan pertimbangan hakim bahwa saudara DE hanya dijadikan kambing hitam atau testimoni si YA dan NO, kemudian ditarik-tarik untuk dijadikan pihak yang membantu mencuri di BPOM,” tambah Andri
Dikatakan Andri, pada persidangan kali ini, DE pun tidak mengakui atau membantah apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterlibatannya dalam kasus pencurian di BPOM. Dimana, beberapa hal lain yang dipertanyakan pihaknya seperti proses pemerikaan di Polda Babel ketika DE berstatus tersangka, tidak pernah dikonfrontir dengan YA dan NO yang pada saat itu sudah menjadi saksi mahkota.
“Bahkan dalam gelar perkara yang dilakukan pihak polda tidak dilakukan bersama dengan YA, hanya dengan NO dan dalam keadaan itu pun tidak didampingi dengan penasehat hukum. Terdakwa (DE, red) sama sekali tidak memahami gelar perkara tersebut, tujuannya apa kemudian terdakwa hanya disuruh oleh pihak kepolisian untuk melakukan adegan yang dia sendiri tidak tahu,” ujar Andri.
Terpisah JPU, Arga Febrianto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pembuktian materi terkait DE yang terlibat dalam kasus ini. Hanya saja, pembuktian materi tersebut belum bisa disampaikan pada saat ini.
“Yang pasti nantinya dakwaannya sudah jelas dan diterima oleh terdakwa dan penasehat hukumnya dan kemarin terdakwa baik penasehat hukum tidak keberatan pada dakwaan yang diajukan penuntut umum,” katanya.
Tentang adanya fitnah, Arga lebih melihat pada keterangan saksi dan pembuktian yang ada di pengadilan. “Kita tidak menanggapi bahwa bagi DE merasa difitnah. Hakim juga sudah menjelaskan bahwa disini tidak ada istilah fitnah, istilah mendzolimi dan itu akan terbukti pada keputusan apakah terdapat bukti yang diajukan dipersidangan cukup untuk membuktikan bahwa DE ini bersalah melakukan tindak pidana,” kata dia.
Sedangkan, persoalan pada tanggal kejadian bahwa YA masih menjalani hukuman di lapas Tua Tunu, Arga juga menjelaskan bahwa pihaknya pun mendapatkan keterangan dari saksi di persidangan bahwa YA sudah keluar dari Lapas pada April 2016. “Seluruh keterangan saksi terdakwa YA, baik kerusakan (brankas, red) yang dibuat, semua dibenarkan. Keterangan saksi YA dipersidangan saat itu bahwa YA keluar dari lapas bulan April 2016, terlepas dari itu saya tidak mengetahui,” pungkas Arga.(knt)