Bangka – Dua pegawai Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), Kabupaten Bangka ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka, Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BBM bersubsidi bagi nelayan tahun 2023-2025.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejari Bangka lewat alat bukti yang dikumpulkan serta pemeriksaan keterangan dari banyak saksi. Alhasil salah satu Kabid di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, lnisial AR dan FR selaku kuasa pencairan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan, Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam press release, Yang berlangsung di kantor Kejari Bangka, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Di dampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus menyampaikan, ” Dua orang tersangka sudah di tetapkan, Dua orang tersangka itu berinisial AR dan FR, Dua orang ini di amankan terkait dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi untuk nelayan, ” Ungkap “, Herya Sakti, Selaku Kepala kejaksaan Negeri Bangka.
Herya Sakti, Juga menjelaskan Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, Dimana pendistribusian yang dilakukan kedua tersangka dinilai tidak tepat sasaran, Atas perbuatan kedua tersangka, Penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai 1,4 miliar dari tahun 2023-2025, Atas pendistribusian BBM subsidi, Untuk nelayan yang tidak tepat sasaran, ” Terangnya.
Ia juga menjelaskan, Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan DKP Provinsi Babel, Mulai malam ini kedua nya kita tahan dan di titipkan di lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Klas IIB Sungailiat hingga 20 hari ke depan, ” Ujarnya.
Dengan ditetapkannya AR dan FR sebagai tersangka, Penyidik pidsus langsung melakukan penahanan terhadap kedua orang tersebut terhitung malam ini, (26/01/2026) hingga 20 hari kedepan.
Kejari menegaskan, Dalam penanganan perkara ini ditemukan indikasi lain, Tak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka lainnya, Semuanya bergantung pada hasil proses penyidikan dan Penanganan perkara, ” Tutupnya.


