- Reportase Bangka
- February 21, 2018
- 197
- 2 minutes read
Kelurga Bantah Ekstasi Wanita Cantik Ditemukan di Rumah
REPORTASE, Pangkalpinang – Keluarga tersangka kasus narkoba membantah empat butir setengah pil ekstasi yang diamankan Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang hasil penggrebekan atau penggledahan di kediaman VS.
Kelurga tersangka, Jepri mengatakan pada saat penangkapan, di rumah orang tua VS tidak digledah atau digerbek anggota kepolisian seperti yang diberitakan.
“Pihak Sat Narkoba Polres Pangkalpinang tidak pernah melakukan penggerbekan atau penggledahan,” jelas Jepri saat memberi ketererang ke wartawan, Rabu (21/2/2018).
Menurutnya, barang haram tersbut bukanlah milik VS melainkan milik DY yang ditemukan di dalam mobil miliknya.
“Ekstasi itu bukan milik VS, itu milik DY yang ditemukan di dalam mobil Toyota Agya milik DY,” tegasnya.
Pihak Polres Pangkalpinang Bangka Belitung belum memberikan keterangan terkait bantahan pihak keluarga bahwa tidak ada penggledahan atau penggrebekan yang dilakukan pihak ke kepolisian di kediaman orang tua tersangka. Dan berdasarkan data saat konferensi pers operasi antik polres pangkalpinang, kediaman tersangka digledah dan ditemukan empat setengah butir ekstasi.
Sebelumnya diberitakan, seorang Sales Promotion Girl (SPG) warga Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung diringkus polisi. VS (19) diamankan karena kedapatan menyimpan pil ekstasi.
Wanita berkulit putih itu diamankan bersama tersangka DY di Hotel Millenium Pub Resto pada Senin 5 Februari 2018 sekitar pukul 15.30 wib saat Polres Pangkalpinang melaksanakan Operasi Antik 2018.
Setelah dilakaukan penangkapan dan penggledahan di rumah tersangka petugas menemukan barang bukti berupa empat setengah butir pil ekstasi. Tersangka pun langsnung digiring ke Mapolres pangkalpinang. (Kentung)