Pangkalpinang – Adi alias Badok (38) harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Badok ditangkap anggota Satuan Intelkam, Polres Pangkalpinang, saat menunggu pembeli di kawasan jembatan Pasar Ikan, Kelurahan Pasir Putih, Rabu (26/9/2018) Malam.
Pria yang tinggal di Jalan Ratna Raya, Kelurahan Pasir Putih, ini menjadi target polisi setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku hendak melakukan transaksi narkoba.
Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang IPTU Navy Pradhana S.IK, mengatakan dalam penangkapan pengedar sabu tersebut, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti
“Dari tangan tersangka kami menemukan barang bukti Shabu seharga 400 ribu atau seberat 0.4 gram, selanjutnya anggota mendatangi rumah pelaku dan mendapatkan 1 buah kotak Jam warna hitam yg berisi 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0.1 gram serta alat Hisap (bong) serta plastik bening sebanyak 3 lembar,” jelas Navy.
Dikatakan Navy, dari keterangan pelaku dirinya mendapatkan sabu dari UK (DPO) warga Pasir Putih.
“Segera kami bentuk tim kecil dan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Pangkalpinang, namun pada saat dilakukan penggeledahan dirumah UK yang bersangkutan tidak berada di kediamannya,” kata Navy.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa me Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Kentung)