Pangkalpinang – Ramadhan (31),Warga Pintu Air Pangkalpinang, terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Taman Sari, karena melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Peristiwa ini bermula ketika pihak Asia Surya Perkasa (Dealer Sepeda Motor Honda) tempat pelaku bekerja, melaporkan penggelapan uang sebesar 808 juta rupiah pada 31 Juli 2018 lalu ke Polsek Taman Sari.
Kepada reportasebangka.com Kapolsek Taman Sari, AKP Junaidi mengatakan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
“Keberadaan pelaku diketahui pada 6 Agustus sedang berada di Samarinda, dibantu oleh anggota Polda Kaltim kami berhasil mengamankan pada 7 Agustus, saat itu pelaku sedang berada di sebuah kosan di Kota Samarinda,”terang Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, selain mengamankan tersangka Polisi juga berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 202.000.851 yang merupakan sisa uang yang di gelapkan serta kalung emas.
“Dari pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi dan kalau menang judi, uang digunakan untuk menutupi uang perusahaan yang telah terpapai,”ujar Kapolsek.
Terpisah tersangka Ramadhan, kepada reportasebangka.com mengatakan bahwa dirinya bermain judi pada saat Piala Dunia berlangsung.
“Satu kali pertandingan bola paling kecil pasang lima juta rupiah, selain itu uang juga digunakan untuk bersenang-senang, sampai akhirnya tertangkap Polisi,”ungkap Ramadan. (Kentung)