Pangkalpinang – Ketua DPRD Abang Hertza, SH, MH, Pimpinan paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), Tahun Anggaran 2023, Paripurna ini dilaksanakan di gedung DPRD Kota Pangkalpinang di ruang khusus paripurna, Kamis, ( 29/03/2024).
LKPJ ini sendiri adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah, mengenai pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.
” Hari ini kita baru selesai melaksanakan paripurna terkait LKPJ tahun anggaran 2023, Yang langsung disampaikan oleh PJ Walikota. Ruang lingkup yang disampaikan meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintahan dan menjadi wewenang kepala daerah dan Dilaksanakan oleh Pemerintah daerah sebagai mestinya, ” Ucap, Abang Hertza, SH,MH, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang.
Ia juga menambahkan tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kepala daerah harus menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban atau (LKPJ), Kepada DPRD dalam rapat paripurna satu kali dalam satu tahun, ” Tambahnya.
Di tempat yang sama, Pj Walikota Lusje Anneke Tabalujan menjelaskan, Bahwasannya Peraturan Wali Kota Pangkalpinang nomor 34 tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2023 ini menjadi tahun terakhir dari RPJMD Kota Pangkalpinang periode 2018-2023. Dengan tema akselerasi pencapaian Pangkalpinang senyum, ” Ungkapnya.