Sabtu, 20 April 2024 03:21 WIB

Klarifikasi Eliin Rental Play Station Terkait Pemberitaan Warnet Game Online Yang Tidak Memiliki Izin

REPORTASE, Pangkalpinang – Pengelolah permainan Play Station (PS) Eliin, Leo Erika,S H.,M.Kn membantah pemberitaan yang menyebutkan usaha yang dimilikinya tidak memiliki izin.

Melalui surat yang dikirimkan ke redaksi reportasebangka.com pada Rabu (14/6/2017) mengatakan bahwa usaha yang dikelolanya adalah rental PS bukan warnet game online seperti yang diberitakan.

“Dengan ini perlu kami luruskan mengenai pemahaman tentang perbedaan Warnet dan Jasa Rental Playstation, dimana Playstation dioperasikan secara offline dan tidak terkoneksi ke provider manapun,” jelas Leo.

Sehingga untuk tudingan di pemberitaan yang menyatakan warnet ini di pergunakan untuk judi online dan situs porno, selain itu warnet ini juga sering dijadikan transaksi narkoba, Kami membantah hal tersebut karena kami bukan warnet tetapi Playstation yang pengoperasiannya bersifat offline dan hanya memainkan Game Sepak Bola, tidak bisa membuka website intenet yang seperti dimaksud dalam pemberitaan tersebut,” lanjutnya.

Ditambahkan Leo, terkait jam oprasional rental PS Eliin pihaknya membantah usahanya beroprasi selama 24 Jam.

“Jam operasional Jasa rental Playstation Eliin buka Pukul 09.WIB-24.00WIB (paling lama Pukul 01.00Wib dihari libur sampai pukul 02.00Wib) hal ini sudah berdasarkan koordinasi dengan polsek Gerunggang melalui babinkamtibnas perihal jam operasional kita, sehingga kami membantah argumen tersebut, bisa dibandingkan dengan usaha sejenis yang buka sampai pagi tidak dipermasalahkan,” kata Leo.

Terkait Izin Badan Usaha Kami untuk toko dan kantor dengan kegiatan jasa dan perdagangan serta syarat administrasi NPWP, SITU, TDP, SIUP SIG kami sudah penuhi.

“Hal ini juga sudah kami diskusikan dengan instansi terkait di pemerintah Kota Pangkalpinang yang menangani hal ini, dikarenakan kami bukan bidang usaha warnet sehingga berdasarkan pendapat AKP Adi Putra, untuk izin warnet berdasarkan intruksi Presiden Republik Indonesia No 6 Tahun 2001 ttg pengembangan dan pendayagunaan telematika di indonesia serta peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang pedoman pelaksanaan urusan Pemerintah subbidang Pos dan Telekomunikasi” kurang tepat karena kami Bukan Warnet dan kami bersifat offline,” terang leo.

Baca Juga :  Terkait Pelantikan Gubernur Babel Terpilih Ini Kata Sekda!

Untuk Izin Dinas Pariwisata kami sudah konsultasikan tetapi mereka juga tidak bisa memasukkan kemana izin usha kami bisa dikategorikan.

Ijin Keramaian yang dimaksud berdasarkan website http://www.polri.go.id”
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat

Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Pentas musik band / dangdut
2. Wayang Kulit
3. Ketoprak
4. Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN :
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
c. Fotocopy Kartu Keluarga(KK)yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
a. Surat Permohonan Ijin Keramaian
b. Proposal kegiatan
c. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
d. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

Dapat disimpulkan bahwa izin Keramaian peruntukannya untuk kegiatan Waktu Tertentu dan jumlah massa orang sesuai dengan hal tersebut diatas. Sehingga kurang tepat untuk kegiatan usaha kami.

Pada dasarnya kami selalu mensuport seluruh kegiatan Kepolisian dalam rangka menciptakan suasana yang tertib dan terhindar dari penyakit masyarakat serta tindak pidana lainnya. Untuk itu kami selalu meng evaluasi serta berkoordinasi dengan polsek gerunggang melalui Babinkamtibnas dan pihak yang terkait.

Pihaknya bersedia duduk bersama dengan pihak-pihak yang terkait apabila dibutuhkan sehingga tidak terjadi misspemahaman yang berakibat merusak nama baik kami dan merugikan kami. “Kami mengharapkan untuk kunjungan Pihak kepolisian ke tempat kami dalam rangka pengenalan jenis kegiatan kami, sehingga bisa memahami kegiatan usaha apa yang kami lakukan,” terangnya.

Dirinya selaku pengelolah juga menanyakan razia yang dilakukan tanpa menunjukan sprin, serta tujuan giat tersebut. “Bagaimana sebetulnya sop giat yg dilakukan kepolisian apa tidak perlu sprin?,” Tanya Leo (knt)

Berita Terkait

Rekomendasi