Pangkalpinang – Kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam masyarakat demokratis. Ini adalah hak asasi manusia yang melindungi kebebasan media untuk memberikan informasi yang akurat dan kritis kepada masyarakat.
Namun, sayangnya, penghalangan peliputan menjadi ancaman yang semakin umum terhadap kebebasan pers di berbagai daerah. Termasuk peristiwa yang menimpa salah satu jurnalis Bangka Pos atas nama Sepri Sumartono.
Peristiwa itu terjadi saat Sepri Sumartono sedang meliput aksi mahasiswa atas nama Andi Firdaus yang dihalang-halangi menyampaikan aspirasi kepada Ketua MK Anwar Usman, di Kampus Universitas Bangka Belitung (UBB), Jumat (20/10/2023) kemarin.
Saat itu, Humas UBB bernama Agus berupaya menghalangi tugas jurnalistik dengan menarik lengan kanan bagian atas Sepri ketika sedang mengikuti dan merekam penggiringan Presma UBB Andi Firdaus oleh pihak kampus.
Aktivitas peliputan Sepri terpaksa terhenti sejenak lantaran Humas UBB Agus mempertanyakan apa alasan peliputan peristiwa mahasiswa Andi Firdaus.
Humas UBB itu juga kembali mempertanyakan Sepri Sumartono apakah benar dari Bangka Pos atau mahasiswa. Bahkan, Humas UBB juga mengancam akan menelepon Kantor Bangka Pos terkait kegiatan peliputan yang dilakukan oleh Sepri mengenai peristiwa mahasiswa Andi Firdaus yang digiring dan dihalangi menyampaikan aspirasi kepada Ketua MK Anwar Usman.
Tak hanya saat meliput presma UBB, mantan Ketua KOPI Setason itu mendapatkan kesulitan untuk wawancara door stop Ketua MK di luar gedung Kampus.
Namun tim pengamanan UBB mendorong-dorong dan sesekali menyikut Sepri hingga menjauh dari Anwar Usman. Setelah menjauh, beberapa tim pengamanan UBB juga mencoba menghalangi angle video dari rekaman handphone Sepri yang sedang berteriak-teriak berupaya mendapatkan perhatian dan izin wawancara dari Ketua MK Anwar Usman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Pewarta Independen (KOPI) Setason, Rizki Ramadhani mengatakan tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Perilaku Humas UBB itu dinilai menghambat jurnalis dalam mencari informasi, saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Upaya yang dilakukan oleh Humas UBB itu merupakan penghalangan terhadap hak dan kewajiban pekerja pers yang dijamin perlindungannya oleh Undang-undang. Peristiwa tersebut sangat kami sayangkan,” ujarnya. (tya/tya)