Sabtu, 26 Oktober 2024 20:19 WIB

KPU Pangkalpinang Buka Rekrutmen Anggota KPPS, Catat Tanggalnya

Pangkalpinang – Pendaftaran badan adhoc Pemilu 2024, atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Pangkalpinang akan segera di buka untuk umum.

Rencananya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang membuka pendaftaran mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.

“Pendaftaran akan dibuka tanggal 11 sampai 20 Desember 2023 ini, meski tanggal 11 dan 15 itu kita akan adakan sosialisai, akan tetapi jika di tanggal 11 dan 13 Desember ini sudah ada yang masuk dan  endaftar dengan persyaratan yang lengkap tetap kita terima pendaftarannya,” ungkap Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Margarita, Rabu (6/12/2023).

Dikatakan Margarita, untuk pendaftaran anggota KPPS itu nantinya, bebas bagi masyarakat umum di Kota Pangkalpinang.

“Siapa pun boleh ikut mendaftar anggota KPPS Kota Pangkalpinang, dengan syarat harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau KTP di Kota Pangkalpinang, persyaratan usia 17 sampai 55 tahun, pendidikan SMA/SMK, harus sehat jasmani, bukan anggota Parpol ataupun jurkam peserta Pemilu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, jika pendaftaran anggota KPPS nanti, tetap cara manual, dan para peserta bisa mengambil formulir dan mendaftar ke PPS Keluharan masing-masing.

“Peserta bisa datang dan ambil formulir pendaftaran ke Kelurahan masing-masing tempat mereka tinggal, dan disana KPU  sudah menyediakan pom-pom pendaftaran,” ujarnya.

Selain itu katanya, jumlah TPS Pemilu 2024  di Kota Pangkalpinang ada 622 TPS, adapun jumlah anggota KPPS di yang diperlukan pada Pemilu 2024 ini, sebanyak 4.354 orang dengan masing-masing TPS berjumlah tujuh orang.

Ditambahkannya, bagi para pendaftar yang ingin mengecek kesehatan bisa langsung ke Puskesmas di wilayah masing-masing.

“Misalnya peserta ingin mengecek kesehatan, seperti kolestrol, gula darah bisa cek di Puskesmas dan itu harus sesuai KTP mereka tinggal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Ade Zamrah: Jangan Berfoto dengan Pose Jari di Masa Pemilu

Tidak hanya itu kata Margarita, di PPS Kelurahan-Kelurahan nantinya, juga menyediakan surat-surat lainnya, mulai dari surat bebas narkoba dan lainnya. “Nanti di Kelurahan itu peserta cukup tanda tangan di surat pernyataan yang telah kami buat dengan dikasih materai,” ujar Margarita.

Margarita menjelaskan, jika rekrutmen anggota KPPS nanti, keterwakilan perempuan itu wajib 30 persen. Selain itu ia menambahkan, jika semua peserta sudah mendaftarkan dan ditetapka sebagai pendaftar, maka berkas-berkasnya akan dimasukan ke aplikasi siakba.

“Ketika sudah ditetapkan baru nanti dokumen-dokumen mereka di masuk ke aplikasi siakba, dan nanti juga akan di cek di sipol apakah mereka peserta apakah pengurus Parpol, masa kerja KPPS ini kurang lebih satu bulan, yakni mulai tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan 25 Febuari 2024,” tambahnya.

 

Berita Terkait

Rekomendasi