Rabu, 9 Oktober 2024 20:39 WIB

Kuasa Hukum Event Pertanyakan SP3 yang Dikeluarkan Pemkab Bateng

REPORTASE, Pangkalpinang – Terkait dikeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) oleh Pemkab Bangka Tengah yang berisi agar usaha hiburan milik Event atau lebih dikenal Alim menghentikan aktivitas hiburannya, pihak manajemen Event pun angkat bicara.

Kuasa Hukum Event, Marizal, SH mengaku bingung dikeluarkan surat SP3 oleh Pemkab Bangka Tengah kepada kliennya.

“SP 3 apa? Sampai saat ini kami belum tahu kesalahan apa yang dilakukan klien kami? Ini terasa tidak adil, apa bila pihak Pemkab menyalahkan kesalahan yang dilakukan manajemen terdahulu ke kami,” jelas Marizal, Jumat (12 /1/2018).

Ditambahkan Marizal, pihaknya sampai saat ini masih mematuhi aturan yang berkaitan dengan perizinan.

“Izin kita semua lengkap, saat ini kami sedang berusaha mendapatkan izin penjualan Minol (Minum Ber Akohol) tapi untuk izin menjual Minol dari produsen yang dikeluarkan kementerian perdagangan ada,” ucap Marizal didampingi Yulia Ningsih manajemen Event.

Ditambahkan Marizal, pihaknya sudah sering mengirimkan surat kepada Pemkab Bangka Tengah untuk mefadilitasi pertemuan dengan pihak Kepala Desa.

“Sampai saat ini, belum ada titik temu karena izin minol itu harus di ketahui oleh Kepala Desa setempat dalam hal ini Desa Padang Baru,” ungkapnya.

Dalam pertemuan ini pihaknya juga menjelaskan tentang informasi yang dipertanyakan kebenarannya terkait akan ditutupnya Event Pub.

“Silahkan di cek ini sampai saat ini kami tidak melakukan pelanggaran, semua permasalahan ini pasti ada solusinya tapi menutup bukan solusi karena ada banyak yang bekerja disini,” tutup Marizal. (Kentung)

Baca Juga :  Seorang Napi Teroris MH Thamrin Dipindahkan ke Lapas Bukit Semut
Berita Terkait

Rekomendasi