Rabu, 12 Februari 2025 07:11 WIB

​Kurir Sabu 221 Gram Diringkus Polisi di Kebun Nanas

Pangkalpinang – Tim Opsnal Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dua tersangka dan barang bukti sabu 221 gram diamankan polisi.

Kedua pelaku MV (39) dan AL (19) warga Jalan Ahmad Yani Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. “Dari tangga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 221 gram narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Saleh, Jumat (19/10/2018).

Tersangka diamankan di kawasan kebun nanas, Desa Tuatunu, Pangkalpinang saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor, Minggu (14/10/2018) kemarin. Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban AP (32) yang tak lain adalah istri MV.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh data bahwa pelaku KDRT merupakan bandar narkoba.

“Setelah melakukan pengintaian pelaku berhasil diamankan, saat digeledah polisi menemukan 2 paket sabu ukuran sedang yang berada di saku celana sebelah kanan AD (19),” tegas Kasat.

Selanjutnya, tim Opsnal melakukan penggeledahan di kendaraan pelaku dan ditemukan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket.

“Untuk pengembangan kasus tersebut, kami melimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang,” tutup Saleh. (Kentung)

Baca Juga :  Harapan Pokdarwis Kepada Pj Gubernur, Ingin Mercusuar Pulau Besar Kembali Jadi Pilihan Wisata
Berita Terkait

Rekomendasi