Pangkalpinang – Belasan liter Arak siap edar disita pihak Kepolisian Polres Pangkalpinang, Selasa (11/12) di dua lokasi berbeda. Miras jenis Arak disita, dalam operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang IPTU Navy Pradhana.
Minuman keras tradisional tersebut di dapatkan dari kediaman Julie yang berada di Jl. Gimang, Kelurahan Gabek 2 dan dari kediaman Aming, yang berada di belakang coca cola, Kelurahan Pasir Garam.
Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang mengatakan bahwa, penyitaan Arak berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran miras di kediaman Julie dan Aming.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti bersama Satuan Sabhara yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Nicodemus, dengan mendatangi dua lokasi tersebut,” terang Navy.
Hasilnya, tim gabungan mendapatkan 2 plastik ukuran besar berisikan arak, 3 botol besar Arak dan 1 jerigen bekas penampungan Arak di kediaman Julie.
Sedangkan dikediaman Aming, Polisi juga mendapatkan 6 plastik besar Arak dan 4 botol besar Arak, namun saat dilakukan penggerbekan Aming pemilik Arak tidak berada di tempat.
“Menurut keterangan Julie, Arak di dapatkan dari saudara Amuk warga belakang RSUD Depati Hamzah yang sebelumnya sudah diamankan Polda Babel, sedangkan menurut Aida (Istri Aming) Arak tersebut didapatkan suaminya dari Ahyan,”ujar Navy.
Dari pengakuan Julie, Arak dijual seharga Rp 30.000 ukuran besar dan Rp 10.000 ukuran botol kecil. Selanjutnya, penjual dan Barang Bukti diamankan dan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang untuk pemeriksaan lanjutan. (Kentung)