Rabu, 9 Oktober 2024 20:13 WIB

Langgar Lalu lintas, Anggota Polisi Ditilang

Muntok – Satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Bangka Barat menilang kendaraan personel kepolisian yang melanggar aturan berlalu lintas di Mako Polres Bangka Barat, Senin (7/1/2019). 

Kasat Lantas AKP Toni Susanto seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si, menyebutkan, petugas lalu lintas yang didampingi petugas Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) yang di Pimpin Langsung Kasie Propam AIPDA Yudi Winarno melakukan razia kepada seluruh kendaraan jajaran personel Polres Bangka Barat.

“Diperiksa surat-surat kendaraan, surat izin mengemudi (SIM), helm, sabuk keselamatan, knalpot blong dan spion. Tidak sedikit juga petugas polisi yang masih belum tertib, sehingga kita tilang,” kata kasat lantas kepada Reportase Bangka.

“Menegakkan aturan tentu harus dimulai dari institusi Polri sendiri, sehingga bisa menjadi contoh masyarakat di jalan raya,” tambahnya.

Dalam hal ini sebanyak 8 kendaraan anggota kepolisian Polres Bangka Barat yang ditilang akibat tidak mentaati ketentuan persyaratan berkendara.

“Ada 8 kendaraan anggota yang ditilang. Artinya, penegakan hukum tidak pandang bulu. Kendaraan milik polisi pun jika tak lengkap sesuai aturan, maka kita tilang juga. Masyarakat juga begitu,” tegas Kasat lantas Polres Bangka Barat. (Al_taelor).

Baca Juga :  Pansu 13 DPRD Kota Pangkalpinang Bahas pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal
Berita Terkait

Rekomendasi