Jumat, 24 Januari 2025 12:58 WIB

Lensa Babel Bantah Tudingan Minta Uang Damai Rp 2 Miliar

REPORTASE, Pangkalpinang – Menanggapi tudingan pengelolah Pasirpadi Bay yang menyebutkan pihak PT Lensa Babel meminta uang damai sebesar Rp. 2 Miliar langsung dibantah oleh kuasa hukum, PT Lensa Babel.

Melalui relase yang diterima reportasebangka.com Agus Hendrayadi,SH kuasa hukum PT Lensa Babel menyampaikan bahwa apa yang dikatakan John Sumampau tidaklah benar.

Karena sejak somasi kami layangkan, pihak sumampau lah yang mnghubungi kami meminta mediasi. Bahkan sebelum kami melaporkan. Mereka mengaku salah dan minta maaf saat di warung otak -otak Ase Jalan Koba.

Pihak Lensa Babel juga menyampaikan secara pribadi memaafkan, namun secara perusahaan harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Bahkan Ignatius didampingi Andri dari pihak pengembang Pasirpadi Bay menawarkan uang sejumlah 5 Juta untuk damai (Bukti di WA) namun kami tolak dan tidak bisa membantu dan menyerahkan ke proses hukum untuk dilaporkan ke Polda Babel. Klien kami berpendapat bahwa uang senilai 5 Juta tidak pantas untuk hak ekonomi pembuatan video.

Setelah permasalahan tersebut dilaporkan ke Polda Babel, pihak Pasir Padi Bay malah mnghubungi kami mengajak bertemu untuk mediasi kami turuti, bahkan pertemuan terjadi dua kali bersama John Sumampau dan terakhir Pak John didampingi pengacaranya, pertemuan terjadi di Granhyat Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut John Sumampau bersama pengacaranya mengatakan, bagaimana kasus tersebut didamaikan saja

Menanggapi penawaran dari pihak Pasir Padi Bay, pihak lensa belitung bilang “ya sudah kalo mau begitu beli saja video sail tomini lesna babel seluruhnya berikut masternya 14 menit.”

Mereka (Pasir Padi Bay) bertanya harga jual video karna katanya ada yang bilang minta ganti 200 Juta, 3 ratus juta, 600 juta, dan ada yang bilang 1M dan 2 M jadi mana yg benar?

Baca Juga :  Residivis Spesialis Curanmor Dingkus

Dan pak John bilang coba buat surat penawaran mau jual berapa videonya secara tertulis biar bisa dirapatkan dengan jajaran direksi.

Malam itu juga kami PT Lensa Babel membuat surat penawaran berdasarkan pertemuan tersebut (bukti surat penawaran ada copyan) dengan total nilai 1M untuk seluruh video master sail tomini pulau ketawai.

Besoknya penawaran tersebut kami kirimkan via gojek dan email ke alamat prusahaan, tetapi ternyata tidak ada etikat baik dari mereka dan sampai sekarang surat yang kami kirimkan tidak mendapat balasan.

Dan dua hari setelahnya, baru ada WA dari pak ignatius alias bejong bahwa prusahaan tidak bersedia dan hanya mau membeli seharga 70 juta.

Selanjutnya kami juga melupakan penawaran itu dan polisi menetapkan keduanya sbagai tersangka.

Kami mengapresiasi Polda Babel yang meningkatkan kasus ini ke penyidikan dan penegakan hukum yg berkeadilan.

Pihak Kepolisan pasti punya dasar untuk menentapkan orang sebagai tersangka dan tentunya memenuhi unsur tindak pidana.

Namun begitu karena ini delik aduan sampai saat ini PT lensa Babel masih membuka peluang perdamaian jika ingin mancari solusinya.

Akan tetapi tidak ada etikad baik dari pengembang, bisa saja pintu mediasi selanjutnya kami tutup dan kami serahkan kepada proses hukum dan pengadilan yang menentukannya.

Untuk siapa yang layak menjadi tersangka kami menilai penyidik lebih paham dan siapa saja yg memenuhi unsur pidana dalam pidana hak cipta.

Dan didalam pasal 113 ayat 3 salah satu unsur pidananya barang siapa yg mnggunakan hak cipta orang lain maka dipidana.

Dan yang menggunakan secara komersil menurut penyidik mungkin adalah tersangka John Sumampau dan ignatius. Sedangkan Mahasiswa yang dikatakannya bukan sbagai pengguna hak cipta dan mengkomersilkannya.(red) 

Berita Terkait

Rekomendasi