Pangkalpinang – Polisi menetapkan satu tersangka kasus pencurian isi koper di bagasi Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Bangka. Sebelumnya, tiga diduga pelaku diringkus anggota Reskrim Polsek Pangkalan Baru, Pangkalpinang.
“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama Erikson Sihombing,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Saleh, Kamis (6/9 /2018) saat dihubungi reportase.
Erikson terbukti melakukan pencurian Tab milik korban, Maulana Nursyamsu yang disimpan di dalam koper di bagasi pesawat Lion Air.
Sedikitnya, ada delapan orang yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus pencurian di bagasi Bandara yang mengetahui peristiwa itu, termasuk tiga orang yang diduga pelaku.
“Hasil pemeriksaan penyidik satu orang jadi tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan tersangka kasus pencurian isi koper di bandara akan bertambah,” tambahnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada 4 Juni 2018 sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka bekerja sebagai loading master maskapai Lion Air mengambil Tab milik penumpang di bagasi dengan cara didodos.
Untuk menyembunyikan barang hasil curian, pelaku menempelkan stiker warna hitam di Tap tersebut. Usai di gasak, koper milik korban di tumpuk kembali dengan barang milik penumpang lainnya. Lalu pelaku turun dari bagasi pesawat dan kembali ke ruang Make Up Area Bandara untuk laporan hasil bagasi ke ruangan Lost And Found.
Erikson Sihombing yang kini jadi tersangka merupakan karyawan PT. Jasa Karya Semesta yang bergerak di bidang ground handling di bandara Depati Amir Pangkalpinang bekerja bekerjasama dengan pihak maskapai Lion Air. Kini tersangka dan kedua rekannya resmi di pecat pihak perusahaan di hari itu juga saat mereka diamankan.