PANGKALPINANG – Petugas dari Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pangkalpinang melakukan penertiban terhadap juru parkir liar di kawasan pusat perbelanjaan Transmart, Selasa (26/11/2019).
Petugas mengambil tindakan preventif berupa himbauan kepada juru parkir liar maupun warga yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan di kawasan tersebut.
Polisi harus melakukan berbagai cara untuk mengatur lalu lintas di kawasan Jalan Stannia maupun di Jalan Jendral Sudirman (Depan kantor PT Timah) agar tidak terlihat semerawut dan membahayakan pengguna jalan lainya.
“Semenjak opening Transmart, banyak juru parkir liar yang memarkirkan kendaraan pengunjung yang memakan badan jalan hingga menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna kendaraan lainnya,” terang Kasat Lantas Polres Pangkalpinang Nicodemus.
Untuk menghindari kemacetan pihaknya selain menurunkan anggota kepolisian, juga memasang alat berupa Traffickun di badan jalan dan marka tengah jalan.
“Ini penting agar tidak ada kendaraan yang parkir di area yang kami pasang Traffickun, alat ini juga kami pasang di depan RSBT atau Jalan Jendral Sudirman,” ujar Nicodemus.
Kedepan apabila masih ditemukan parkir liar dan kendaraan yang sengaja melanggar pihaknya akan melakukan tindakan penegakan hukum.
“Juga kepada pihak Transmart agar lebih sering melakukan sosialisasi lahan parkir yang mereka kelolah, masih banyak warga yang bertanya kepada kami dimana tempat parkir pusat perbelanjaan ini,” tutup Nicodemus. (unt/unt)