REPORTASE, Koba – Personel 3 C (Curat,Curas dan Curanmor) Reskrim Polres Bangka Tengah melumpuhkan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), Arya Rahmat alias Rahmat (28) Warga Desa Perlang,Lubuk Besar.
Resedivis kasus Bobol Tokoh ini,harus ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan ketika hendak ditangkap petugas.Arya ditangkap di Pulau Pongok, Kecamatan Pongok,Bangka Selatan,Rabu (29/3/2017) sekitar pukul 02.40 WIB.
Kepala Bagian Oprasional Polres Bangka Tengah Kompol Nursamsi,seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Frenky Yusandhy membenarkan peristiwa tersebut.
“Tersangka Arya Rahmat merupakan pelaku Pencurian dan Pemberatan berdasarkan Laporan Kepolisian LP/B-284 /X/2016 / SPKT Sek Lubuk tanggal 19 Oktober 2016 lalu yang melakukan pencurian terhadap sebuah rumah milik Rahman Susantu warga Dusun Nadi,Lubuk Besar,”jelas Nursamsi.
Ditambahkan mantan Kapolsek Tamansari ini, hasil lidik tim 3 C dan gabungan Polsek Lubuk besar,mendapat informasi persembunyian tersangka ada di Pulau Pongok.
“Anggota langsung melakukan penggerbekan tetapi tersangka berusaha melawan dan berusaha kabur dari sergapan petugas,kamipun mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki tersangka,”terang Samsi.
Dari ungkap pelaku curanmor ini Polisi mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna Hitam dan 1 Kotak HP Galaxy V.Sementara tersangka harus kembali menghuni sel tahanan Polres Bangka Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(ant)