Sabtu, 26 September 2026 06:30 WIB

Menambang Timah Ilegal di Perkebunan Sawit, Lima Orang Diamankan Polisi

Mentok – Lima penambang timah di Perkebunan Kelapa Sawit PT GSBL ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menambang secara ilegal.

Dari data yang diterima, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (13/12/2023). Para penambang kedapatan menambang secara ilegal di kawasan perkebunan Blok D 10 Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah S.I.K menjelaskan, kasus ini terungkap setelah anggota Satuan Reserse Kriminal menerima informasi  tentang kegiatan ilegal tersebut di perkebunan kelapa sawit milik PT GSBL. Polisi menurunkan tim dan menemukan para penambang melakukan penambangan timah di area tersebut.

“Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi yang semuanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kundi,” ujar Kapolres dalam rilisnya, Senin (18/12/2023).

Saat dimintai izin tambang, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat untuk melakukan kegiatan penambangan di perkebunan tersebut. Kemudian petugas kepolisian mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, beberapa barang bukti turut diamankan, antara lain satu mesin Robin, satu lembar karpet, satu buah spiral, satu set alat sebuh, dan satu jerigen kosong. Kasus ini menunjukkan upaya Polres Bangka Barat dalam menanggulangi kegiatan ilegal yang merugikan dan merusak lingkungan.

Pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif di balik penambangan timah ilegal ini. (ril/ril)

Baca Juga :  Beraksi di 3 TKP, Resedivis Curat Asal Pangkalpinang Diringkus Tim Jatanras Polda Babel
Berita Terkait

Rekomendasi