PANGKALPINANG – Putra Ardika (19) sepertinya tidak jera menjalani hukuman di dalam penjara.
Putra, diketahui baru menghirup udara bebas sekitar empat bulan yang lalu, dan kini harus kembali mendekat di dalam jeruji besi.
Anggota Buser dari Polsek Tama Sari kembali mengamankan warga Pancur ini bersama rekanannya Bagas (21) lantaran melakukan pencurian sepada motor milik
Yoan, warga Kelurahan Pancur pada 12 November 2018 lalu.
“Pelaku sudah diamankan pada Kamis (22/11/2018) Malam di Terminal Selindung, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” jelas Kapolsek Taman Sari AKP Junaidi di dampingi Kanit Reskrim IPDA Nikko.
Polisi mengambil tindakan tegas dengan melepaskan tembakan ke kaki resedivis pencurian ini lantaran hendak melarikan diri.
“Pada saat hendak ditangkap, tersangka sedang menikmati minuman keras di terminal selindung, melihat kedatangan Polisi pelaku langsung melarikan diri beruntung petugas dengan sigap langsung meringkus pelaku,” jelas Junaidi.
Dalam melakukan pencurian sepeda motor, pelaku di ketahui menggunakan gunting untuk membuka paksa kunci motor, setelah berhasil membawa lari motor curian, pelaku menukarkan motor curian dengan sepada motor RX King.
“Jadi pelaku Bagas ini tugasnya menyembunyikan motor hasil curian dari Putra Ardika,” tambah Kapolsek.
Tidak hanya mengamankan dua pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti dua unit sepeda motor jenis Mio Seol dan RX untuk dijadikan barang bukti.
Dari catatan pihak Kepolisian, Putra Ardika juga pernah melakukan pencurian disebuah warung samping Gereja Maranartha pada (6/12/2017) lalu dan mengambil uang sebesar 80 juta berikut rokok. (Kentung)