Pangkalpinang – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangka Belitung, Zayadi Hamzah memastikan bahwa terduga penistaan agama Daud Rafles (25) sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Dirkrimsus Cyber Crime Polda Bangka Belitung. Hal ini disampaikan Zayadi setelah mendatangi penyidik Krimsus Polda Babel dihadapan media.
“Kami MUI mengaharapkan agar masyarakat Bangka Belitung bijak dalam menanggapi video yang beredar di media sosial,” kata Zayadi Hamzah, Selasa (9/4/2019).
Dikatakan Zayadi Hamzah, dirinya mendapat banyak telfon dari tokoh agama maupun ormas-ormas Islam terkait video yang di unggah Daud Rafles. Baca juga: Polda Babel Tetapkan Daud Rafles Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
“Mereka menanyakan status dari terduga pelaku penistaan agama, dan alhamdulillah saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Polda dan saya sudah melihat sendiri pelaku sudah ditahan.
Sematara itu, ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) Bangka Belitung Fahrurrozi mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke Polda Bangka Belitung juga untuk memastikan status Daud Rafles
“Tadi mendapat penjelasan dari Pak Dirkrimsus AKBP Indra Krimasyadi bahwa pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, kami apresiasi langkah langkah Polda Babel dalam menangani kasus ini,” ujar Fahrurrozi.
Sebelumnya, aksi Daud Rafles sempat viral dimedia sosial, lantaran mengolok-olok Al-Quran surat Ad-Dhuha dan mengumandangkan azan dalam bahasa Indonesia serta membagikan ke grup alumni salah satu SMK. (unt/unt)