Jumat, 24 Januari 2025 14:44 WIB

​Nekad Jualan Sabu, Buruh Harian Diciduk Polisi

Pangkalpinang – Rumah kontrakan di Dusun Suka Makmur, Desa Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung digrebek polisi. Dalam pengrebekan itu, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5,80 gram.

Penggerebekan ini dilakukan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang pada Senin (10/9/2018) malam. Rumah tersebut milik Wardiono alias Yono (44) yang berprofesi sebagai buruh harian.

Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang AKP Rudolf Sitorus menjelaskan, rumah tersebut digrebek karena jadi sarang penjualan narkoba.

“Kita dapat informasi, bahwa di kontrakan tersangka sering dijadikan tempat transaksi sabu, dan anggota kami melakukan pengintaian di sekitar kediaman tersangka,” ujar Sitorus, Selasa (11/9/2018).

Penangkapan terhadap pengedar sabu, tidak berlangsung lancar. Polisi harus bersembunyi di sekitar rumah tersangka dikarenakan tersangka tidak berada dirumah. “Pelaku diamankan saat pulang tepat didepan rumahnya,” tegasnya.

Usaha Polisi menemukan Barang bukti membuahkan hasil, tersangka diketahui menyimpan sabu di dalam kamar yang disembunyikan di dalam tas berwarna hitam.

Didalam kediaman tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 5 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 5,80 gram, 4 ball plastik bening, tas, pipet serta HP samsung turut diamankan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 (1) atau 112 (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Sitorus.(Kentung)

Baca Juga :  DPRD BABEL Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan AKD
Berita Terkait

Rekomendasi