Kamis, 10 Oktober 2024 01:40 WIB

​Nguntil Susu Di Mini Market, Desy Dituntut Hukuman Percobaan

REPORTASE,PANGKALPINANG- Dengan kondisi wajah yang masih dipenuhi luka lebam, Desy Haumahu (42) menjalani sidang di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jum’at (13/7/2018)

Warga Rawasari, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Depok,Jawa Barat ini menjalani sidang karena kedapatan mencuri di salah satu mini market yang berada di jalan raya Pangkalpinang-Sungailiat,pada Rabu (11/7/2018) lalu.

Peristiwa tersebut menjadi viral di berbagai jaringan media sosial, lantaran pemilik mini market AKBP Yusuf yang merupakan perwira di Polda Babel,dalam video tersebut nampak melakukan kekerasan berupa pemukulan kepada Desy dan anaknya Andi Rafli yang masih berusia 12 tahun.

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Iwan Gunawan,SH,MH mendengarkan kesaksian dari Novita Sari yang bertugas sebagai kasir di Aprimart

Kepada Hakim, Novita Sari menceritakan kecurigaan terhadap pelaku yang hendak mencuri di tempatnya bekerja.

“Saya mulai curiga saat pelaku bersama teman-teman melakukan komunikasi melalui gerakan tangan yang mencurigakan,” terang Novita Sari.

Melihat gelagat yang kurang baik dirinya langsung menghubungi pemilik mini market AKBP Yusuf.

“Setelah itu, Pak Yusuf datang dan langsung memergoki pelaku dan didapati pelaku menyembunyikan susu 2 kota di dalam selendang yang digunakan pelaku,” jelas Novita Sari.

Hakim Iwan Gunawan, bertanya terkait Pemukulan yang dilakukan AKBP Yusuf, dan saksipun mengakui bahwa melihat Yusuf memukul pelaku.

“Pak Yusuf menampar pelaku, dan memukul menggunakan sepatu,” singkat Novita Sari.

Terpisah Hakim, memutuskan terdakwa Desy Haumahu dengan hukuman satu bulan hukuman,dengan masa percobaan tiga bulan dan pelaku tidak ditahan di Polres Pangkalpinang.

Hakim berpendapat bahwa pencurian yang dilakukan terdakwa termasuk tindak pidana ringan dan diatur dalam perma no 2 tahun 2012 maka kami memutuskan dengan hukuman tersebut.

“Selama masa hukuman satu bulan dengan percobaan tiga bulan. Apabila dia berbuat baik dan tidak melakukan kesalahan, maka satu bulan hukuman itu gugur,” ujar Iwan Gunawan. (Kentung)

Baca Juga :  ​PT Timah Semakin Gencar Semprotkan Disinfektan ke Sejumlah Fasilitas Publik
Berita Terkait

Rekomendasi