Jumat, 24 Januari 2025 14:51 WIB

Nyambi Jualan Sabu, PNS di Babel ditangkap Polisi

REPORTASE, Pangkalpinang – Tiga pengedar narkoba dibekuk Satres Narkoba Polres Pangkalpinang. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 24 gram.

Bahkan Salah satu pelaku, BA (26) warga Air Itam Pangkalpinang merupakan PNS di salah satu kantor wilayah di Bangka Belitung.

BA diamankam Sat Narkoba pada (11/4/2017) di perkantoran Gubernur Babel, dari tangan tersangka polisi mengamankan Satu paket kecil narkoba, pipa kaca bekas pakai, tas, kotak rokok, HP dan Mobil Jazz.

Hal ini diungkapkan Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Raspandi didampingi kasat narkoba AKP Bagus Krisna Eka Putra, Selasa (18/4/2017)

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap BA di dapatkan informasi bahwa sabu didapatkan dari SS,” jelas Raspandi.

Tidak butuh waktu lama bagi Polisi untuk mengamankan SS. SS diamankan pada hari yang sama.

“Diamankan pada selasa (11/4/2017) lalu sekira pukul 19.30 di Cafe Ayu,dan kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa empat paket kecil sabu, HP, timbangan digital, plastik bening dan sendok,” ungkapnya.

Sebelumnya pada (10/4/2017) Sat Narkoba juga berasil mengamankan GA (23) warga Jalan Suka Damai. Dari tangan GA juga diamankan Satu Paket kecil narkoba, kotak rokok dan pyrex.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009,dengan hukuman minimal penjara enam tahun dan maksimal seumur hidup,” tambahnya.(ant)

Baca Juga :  Pj Gubernur Suganda: Mahasiswa Harus Berpikir Kritis, Inovatif dan Konstruktif
Berita Terkait

Rekomendasi