Pangkalpinang – Jajaran Polres Pangkalpinang menyita puluhan liter minuman keras jenis arak dan berbagai jenis minuman BIR yang beredar tanpa izin di Kota Pangkalpinang.
Terungkapnya peredaran minuman keras ini, bermula tim gabungan yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang IPTU Navy Pradhana, melaukan Operasi Pekat Menumbing 2018, pada Jumat (25/5/2018) Malam.
Miras yang terdiri dari sebelas bungkus Arak, tujuh botol Arak, sebelas derigen Arak, delapan kerat Bir Anker dan dua kotak bir guinness berhasil diamankan tim gabungan Intelkam dan Reskrim di kediaman Sukandar (69) warga Gang Bedukang 2,Kelurahan Pasir Garam, Pangkalpinang.
Kepada reportasebangka.com AKP Navy Pradhana mengungkapkan bahwa diamankan minuman keras milik Sukandar berawal dari informasi masyarakat.
“Pukul 19.00 WIB saya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan penjual miras jenis arak di Gang bedukang 2, Kelurahan Pasir Garam,” ungkap Navy.
Ditambahkan Navy, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres pimpinan AKP M. Saleh untuk dilakukan penyidikan dan pengamanan lokasi.
“Akhirnya tim gabungan menemukan minuman keras seperti yang kami dapatkan dari warga yang memberikan informasi, dan saat ini pemilik miras dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pangkalpinang Pangkalpinang,” ujar Navy.
Terpisah pemilik minum keras Sukandar mengatakan bahwa bisnis jualan miras sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu.
“Kalau Arak itu orang nitip Pak, badan lah tue dak pacak gawe berat jadi bejual ni lah,” singkat Sukandar. (Kentung)