REPORTASE, Pangkalpinang – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Bersatu Anti Korupsi (Gebrak) Bangka Belitung (Babel) menyebutkan bahwa penertiban pasar kerabut yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang merupakan pemaksaan kehendak.
Wakil ketua Gebrak Babel Marta Mosari Sihombing mengatakan bahwa penertiban tersebut adalah pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh Pemkot Pangkalpinang, pasalnya pasar kerabut belum termasuk kategori mengganggu ketertiban umum jika itu sebagai dasar dari Pemerintah melalaui Satpol PP untuk melakukan menertibkan pasar tersebut.
” Jika pedagang pasar kerabut akan di pindahkan ke pasar Fatmawati yang di kelola oleh swasta juga maka ini bukan solusi tepat sedangkan pada Fatmawati berda juga di depan sekolahan yang mana notabene nya steril area dimana tempat proses mengajar siswa dan itu tidak bisa di jadikan pasar serta mekanisme dan prosedur pembuatan pasar harus jelas,” ungkap Marta, Rabu (15/3/2017)
Dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati dan menandatangai Pemkot untuk mempertanyakan tujuan dan kejelasan Pemerintah dalam penertibkan pedagang tersebut yang dilakukan oleh Satpol PP Pangkalpinang.
Pasalnya, banyak warga yang setuju dengan keberadaan pasar tersebut terlebih warga setempat, dan kita ketahiu juga ada oknum yang tidak setuju secara personal nya. Kita lihat saja nanti apakah banyak warga yang setuju apakah banyak warga yang tidak setuju dan kita akan kawal mekanisme pasar ini,” tegasnya.
Dirinya menilai bahwa tindakan yang dilakukan pihak Pemerintah merupakan perampasan hak rakyat, tanpa memberikan solusi kepada rakyat dalam melakukan perbuatan.
” Disini kita lihat hak pedagang di rampas tanpa adanya solusi yang ditawarkan Pemkot kepada pedagang dan ini patut diduga dan di curigai adanya permainan antara pihak Pemerintah dan pihak pengusaha, karena tindakan harus di dasari solusi sebelum melakukan tindakan,” tegasnya.
Dari itu semua, pihak Gebrak berharap Pemkot jangan semena mengambil tindakan jika belum ada solusi, dan jikapun mau melakukan penertiban maka jangan setengah-setengah, karena untuk mencapai rasa keadilan untuk nenertibkan ataupun menerapkan Perda itu Pemerintah harus bisa bijak, terutama Pemerintah harus pro rakyat bukan tunduk kepada pengusaha semata.
” Kita senang jika Pangkalpinang tertib terlebih meraih adipura, akan tetapi harus melakukan dengan cara yang elegan. Kita akan konsultasi dulu dengan pedagang mau nya seperti apa dan keinginan Pemkot itu juga seperti apa agar ada titik temu nya, terpenting harus ada nya rasa keadilan antara Pemkot dan pedagang.” harapnya.(ant)