Pangkalpinang – DPRD Kota telah memberikan keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah (PERDA) , Dua Peraturan daerah itu di putuskan dan di bacakan di saat sidang paripurna Ke enam belas masa persidangan dua tahun 2024, Di Kantor DPRD Kota Pangkalpinang di ruang Khusus paripurna, Rabu siang, ( 24/04/2024).
Rancangan dua Peraturan daerah ini hasil dari menindak lanjuti penjelasan dan tanggapan Walikota Pangkalpinang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2023.
DPRD Kota Pangkalpinang langsung memberikan respon cepat dengan membentuk Panitia Khusus ( Pansus 5 dan Pansus 6), Untuk membahas Sekaligus mengkaji dan meneliti Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang.
” Bangun Jaya, Pemimpin sidang Paripurna menjelaskan, ” Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Telah dibahas bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Oleh Panitia Khusus yang selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah dan telah dilakukan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ” Ungkapnya “.
Ia juga menambahkan, Fasilitasi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah yang menegaskan, bahwa pembinaan terhadap Rancangan produk hukum daerah berbentuk, Raperda, Perkada. Rancangan Peraturan DPRD dilakukan dalam bentuk fasilitasi yang bersifat wajib yang kemudian untuk mendapatkan persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tersebut, ” Katanya “.
Pansus 5 sendiri membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pansus 6, Membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II, Pangkalpinang.