Sabtu, 26 Oktober 2024 04:31 WIB

Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Dua Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang Di Gelar

Pangkalpinang – Paripurna kesebelas masa persidangan dua tahun 2024 di gelar, Paripurna terkait putusan terhadap raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang telah resmi memenuhi sarat dan forum.

 

” Yang Menandatangani secara fisik itu ada delapan orang dan yang izin itu ada sepuluh orang, Sehingga Forum di totalkan ada delapan belas orang, Untuk semua izin itu bisa di pertanggung jawabkan, Mereka tetap mengikuti semua mekanisme yang berlaku, ” Ujar, Abang Hertza, Senin (15/01/2024).

Ia juga menambahkan hari ini pansus sembilan juga membahas masalah Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), Semua itu penting dan itu menjadi dasar hukum untuk menindak lanjuti susunan organisasi tata kerja yang sudah berjalan dan anggaran sudah disiapkan, Tetapi Regulasinya belum di siapkan maka hari ini mau tidak mau Regulasi itu harus disiapkan,” Ungkapnya.

 

Di tempat yang sama, Pj Walikota, Lusje Anneke Tabalujan juga mengucapkan,” Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus sembilan yang dibentuk di tahun 2023, Yang telah membahas bersama dengan pemerintah kota Pangkalpinang, Atas Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2016, Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Pangkalpinang,” Katanya.

Dan untuk saat ini, Terkait adanya beberapa kebijakan dari pemerintah pusat, Termasuk adanya perubahan Regulasi yang selama ini menjadi dasar dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah berdasarkan ketentuan daerah kota Pangkalpinang No 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dipandang perlu untuk diubah,” Tambahnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Ajak Masyarakat Jaga Kekondusifan Negeri Serumpun Sebalai
Berita Terkait

Rekomendasi