Sungailiat – Partisipasi masyarakat di Kabupaten Bangka saat ini meningkat dalam membuat akta kelahiran dan akta kematian. Hal ini karena semakin mudahnya akses masyarakat dalam kepengurusan pembuatan akta melalui Program Bangka Mudah Dapat Akta atau dikenal dengan Bang Muda.
“Memang setelah keberadaan Bang Muda ini angka persentase total dari partisipasi masyarakat dalam pembuatan akta ini meningkat sekali ya, yang mana angka terakhir sebelum ada Bang Muda ini berada diangka 50% kemudian setelah ada sejak 2016 lalu hingga 2018 ini itu meningkat secara signifikan yakni 80%,†ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukpencapil) Kabupaten Bangka, Drs. Rahmat Gunawan, M.Si, Jum’at (25/05/18) saat ditemui diruangannya.
Rahmat Gunawan menyebutkan bahwa program Bang Muda merupakan upaya Pemkab Bangka untuk mendorong masyarakat tertib administrasi kependudukan, dengan mempermudah masyarakat baik dari segi akses maupun persyaratan pembuatan akta yang semakin dipermudah dengan biaya gratis.
“Bang Muda ini merupakan salah satu program strategis Pemkab Bangka di bidang kependudukan, jadi program ini betujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin membuat akta terutama mayarakat yang ada di pelosok Desa, mereka tidak mesti harus ke Dindukpencapil lagi tetapi bisa melalui Puskesmas, Rumah Sakit dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten), dengan persyaratan yang kita lebih permudah dari sebelumya dan gratis,†jelas Rahmat.
Program Bang Muda ini memiliki dua program dasar yakni, pertama pelayanan akta kelahiran bagi bayi yang baru dilahirkan di Puskesmas dan Rumah Sakit, kemudian kedua pelayanan akta kelahiran dan akta kematian di Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten), dan teruntuk yang terlambat mengurus akta kelahiran lebih dari 2 bulan dapat diurus melalui Kecamatan.
“Untuk Bang Muda ini pada dasarnya ada dua program ya, pertama pelayanan akta kelahiran bagi bayi yang baru dilahirkan di Puskesmas dan Rumah Sakit, kemudian kedua pelayanan akta kelahiran dan akta kematian di Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten), jadi untuk bayi yang baru lahir itu dilayani di Puskesmas dan Rumah Sakit kemudian bagi bayi yang terlambat mengurus akta kelahiran lebih dari 2 bulan itu mengurusnya di Paten, jadi itu jalurnya,â€ungkap
Untuk itu Rahmat Gunawan berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program Pemkab Bangka yakni Bang Muda tersebut, serta mengimbau agar masyarakat mempersiapkan nama anaknya pada jauh-jauh hari guna mempermudah dari cara kerja Bang Muda tersebut.
“Jadi dengan adanya Bang Muda ini tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk mengatakan kesulitan dalam membuat akta kelahiran serta akta kematian, untuk itu kita berharap agar penduduk kita segera manfaatkan program yang hampir berjalan dua tahun ini kan, lengkapi berkas, dan siapkan nama anak pada jauh-jauh hari sehingga tentu mempermudah pada saat pembuatan akta,â€harap Rahmat Gunawan. (Imam)