PDKP Babel Soroti Vonis Hukuman Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

REPORTASE, Pangkalpinang – Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) mengkritisi putusan hakim terhadap pelaku pencabulan yang masih dianggap ringan.

Hal ini disampaikan ketua umum PDKP Babel Ibrohim SH, Andira SH didampingi kepala divisi pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum dah HAM Bangka Belitung Monika Damayanti, Minggu (23/7/2017) di sekretariat PDKP Bukit Baru.

Kepada awak media, Ibrohim membeberkan kasus pencabulan yang dialami kliennya Bunga (11) bukan nama sebenarnya.

“Kasus pencabulan dengan korban Bunga dan terdakwa, Zamhar alias Atok (65) di vonis hakim PN Pangkalpinang selama sembilan tahun penjara, dari tuntutan Jaksa selama delapan tahun. Untuk, dua terdakwa lainnya dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa kejaksaan negeri Pangkalpinang, kami mengharapkan hakim memutuskan hukum maksimal,” jelas Ibrohim.

Ditambahkannya, seharusnya JPU dalam menuntut kasus pencabutan ini berpedoman pada surat edaran jaksa agung RI nomor: SE-009/JA/12/1985 tentang pedoman tuntutan pidana nomor: SE-013/A/JA/12/2011 tentang tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana umum.

“Seharusnya, tuntutan JPU menggunakan ancaman pidana maksimal sesuai perundangan yang berlaku bagi terdakwa. Ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku pencabutan dibawah umur,”terangnya.

Terpisah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kumham Kepulauan Babel, Monica Damayanti prihatin terhadap musibah yang dialami Bunga.

Monica membeberkan, bahwa banyak hal yang berubah dari Bunga yang menjadi korban pencabulan, terdakwa Hermansyah dan Junanti yang sedang menunggu vonis dari Hakim.

“Diketahui korban sejak kejadian itu amat jarang berbicara dan menjadi pendiam, korban merupakan anak yatim dari keluarga yang kurang mampu, maka kami fokus terhadap pemulihan psikologis korban yang belum dilakukan dinas terkait.

Monica menjelaskan bahwa negara harus hadir, pada kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang sering diabaikan.

Ditambahkannya pihaknya bukan bermaksud mengintervensi putusan hakim.

“Hakim mempunyai wewenang dalam memutuskan, agar ada efek jera bagi para pelaku dan ini menjadi atensi kanwil Hukum dan Ham Babel terkait maraknya kekerasan terhadap anak,” ungkap Monica.(knt)

Related post

Ketua DPRD Abang Hertza Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Kesatu Masa Persidangan Satu Tahun 2023

Ketua DPRD Abang Hertza Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Kesatu Masa Persidangan Satu Tahun 2023

Pangkalpinang – Ketua DPRD Abang Hertza, Pimpin rapat paripurna istimewa kesatu masa persidangan satu tahun 2023. Dalam rangka memperingati hari…
Gelar Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Pangkalpinang Ke-266 Molen di Penghujung Masa Jabatan

Gelar Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Pangkalpinang Ke-266 Molen di Penghujung Masa Jabatan

Pangkalpinang- Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Pangkalpinang ke-266 Tahun 2023 yang  bertempat di halaman Kantor Wali…
Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi, Mendagri Tiba di Belitung

Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi, Mendagri Tiba di Belitung

TANJUNGPANDAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI , Tito Karnavian tiba di Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, pada pukul 09.28…

Leave a Reply

Your email address will not be published.