- kriminal
- March 4, 2022
- 622
- 3 minutes read
Pedagang Ikan Nyambi Jual Sabu Diringkus Tim Kalong Polres Pangkalpinang

Pangkalpinang – Seorang pedagang ikan di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pangkalpinang. SY (37) diringkus tim kalong setelah kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku diringkus di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Jumat (4/3/2022) dini hari. SY merupakan pemain lama narkoba dan menjadi target operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Pangkalpinang.
“SY ini seorang residivis narkoba, sudah empat kali ditangkap, bahkan baru keluar dari penjara enam bulan lalu. Jadi ini sudah ke lima kalinya ditangkap atas kasus yang sama,” terang Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang IPTU Astrian Tomi kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Menurut Kasat, pelaku dikenal licin dalam menghindari petugas, bahkan sempat mencoba membohongi petugas saat ditanya sabu-sabu yang kerap diedarkannya.
Namun, SY tidak dapat mengelak saat Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu ukuran sedang yang tersimpan di dalam tas berwarna hitam milik tersangka yang saat itu disandangnya.

“Saat dilakukan interogasi SY mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijualnya kepada para pelanggan,” lanjut Astrian Tomi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil memgaman barang bukti 1,47 gram sabu, handphone Oppo warna hitam berikut sim card, satu unit handphone merk Iphone 12 Pro Max black series berikut sim card, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan satu buah tas warna hitam.
“Atas perbuatan tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan/atau Pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Astrian Tomi.