REPORTASE,Pangkalpinang– Penertiban Pasar Kerabut,Gabek,Pangkalpinang yang dilakukan oleh Tim Gabungan pada Selasa lalu (14/3/2017) berbuah kisah panjang.
Penelusuran reportasebangka.com pada Rabu (15/3/2017) menemukan beberapa temuan yang mengejutkan.
Salah satu Pedagang yang berinisial SI mengatakan sudah berjualan selama 2 tahun di Pasar Kerabut ini.
“Kami mempunyai SKU (Surat Keterangan Usaha) untuk berjualan di pasar ini,surat ini di buat di Kelurahan Jerambah Gantung,dan di tandatangani oleh Efendi sebagai lurahnya,” jelas SI kepada media online ini.
Ditambahkan SI dirinya menolak dipindahkan karena Pasar yang akan ditempati Pedagang dikelolah oleh pihak Swasta.
“Kami mane (mana) mampu bayar sewa, jualan juga kadang laku dan kadang tidak,”ungkapnya.
Pedagang lainnya MI mengaku dirinya membayar restribusi kebersihan dan keaman kepada petugas.
“Disini kami membayar restribusi setiap hari, kalau kami pedagang ilegal kenapa kami dipungut bayaran? Ujar MI.
Pantauan reportasebangka.com aktivitas jual beli di Pasar ini masih berjalan normal, tampak lapak-lapak Pedagang masih terlihat terisi.(ant)