- Reportase Babel
- May 5, 2017
- 194
- 2 minutes read
Pelaku Pencurian Kantor DPRD Kota Pangkalpinang Diringkus Polisi
REPORTASE, Pangkalpinang – Setelah satu bulan buron,pelaku pencurian dan pemberatan di kantor DPRD Kota Pangkalpinang pada (26/3/2017) lalu,berhasil diamankan Tim satuan tugas 3 C Polres Pangkalpinang.
Dadang (38) warga Semabung Baru,Kecamatan Bukit Intan,tak berkutik ketika buser menangkap resedivis ini di kawasan Semabung Baru, Kamis Sore (4/5/2017)
Selain mengamankan Dadang sebagai otak pelaku pencurian,Polisi juga melakukan penangkapan terhadap Fahrezi kusuma alias Beta bin Amran,(18) warga Parit Lalang.Beta diamankan lantaran berperan sebagai sopir saat Dadang melakukan pencurian.
Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka,Polisi juga menemukan barang bukti berupa Note Book merk toshiba dan hp BB Q 5 yang merupakan hasil kejahatan pencurian di kantor DPRD Kota Pangkalpinang.
Selain itu Polisi juga menemukan laptop acer dan TV toshiba 52 inch hasil kejahatan pencurian di Papinka Valley serta obeng dan sepeda motor mio.
Dari catatan kepolisian,Dadang juga merupakan pelaku pencurian di Kantor marketing gallery Papinka Valley,Jalan Depati hamzah, Semabung Lama pada (2/5/2017) akibanya Papinka Valley mengalami kerugian sebesar 20.300.000,-.
Diberitakan Reportase Bangka sebelumnya, Dadang melakukan pencurian dengan cara merusak jendela ruangan Fraksi Demokrat. Akibat kejadian tersebut pihak DPRD Kota Pangkalpinang mengalami kerugian sebesar 38.000.000,-.
Terpisah Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP M.Saleh membenarkan penangkapan terhadap pelaku curat.
“Tim satgas 3 C polres pangkalpinang, mendapatkan informasi darimasyarakat, adanya transaksi notebook merk toshiba. Kemudian tim melakukan penangkapan, setelah itu tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti hasil kejahatan,” jelas Saleh.
Sampai berita ini diturunkan tampak kedua tersangka sedang dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.(KNT)