Sungailiat – Pemkab Bangka turut serta menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai, diantaranya dilakukan melalui transaksi pembayan diantaranya gaji para pegawai dan juga kegiatan lainnya.
Sesuai dengan surat edaran Mendagri,bahwa transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrmen berupa alat pembayaran menggunakan kartu Alat Pembayaran Menggunakan Kartu ( APMK ), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya.
Ketika sosialisasi Tata Cara Penggunaan Internet Bangking di kabupaten Bangka, Selasa (3/4) di ruang rapat kantor Bupati Bangka. Sekda Bangka Akhmad Mukhsin menjelaskan, pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018, meliputi seluruh transaksi penerimaan daerah oleh bendahara penerimaan/bendahara penerima pembantu dan transaksi pengeluaran oleh bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu.
Dalam hal implementasi transaksi non tunai di kabupaten Bangka, dimulai dengan adanya nota kesepahaman MOU antara kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemrintah kabupaten Bangka tentang kerjasama pengembangan ekonomi dan peningkatan daya saing daerah.
Pemerintah kabupaten Bangka juga telah menetapkan peraturan Bupati Bangka nomor 41 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan pemerintah kabupaten Bangka.
Akhmad Mukhsin menjelaskan, nota kesepahaman antara pemerintah kabupaten Bangka dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selata Selatan dan Bangka Belitung tentang pelaksanaan sistem pembayaran non tunai pada pemerintah kabupaten Bangka, dan perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten Bangka dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung tentang implementasi sistem pembayaran tunai non tunai pada transaksi pengeluaran rekening kas umum daerah kabupaten Bangka.
Implementasi transaksi non tunai di kabupaten Bangka di tuangkan juga ke dalam rencana aksi pelaksanaan sistem pembayaran non tunai di kabupaten Bangka yang memuat strategi dan apa – apa saja yang direncanakan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021. Dalam hal ini pmerintah kabupaten Bangka berkomitmen untuk mensukseskan gerakan nasional transaksi non tunai sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang – undangan.
Dikatakan Sekda Bangka Akhmad Mukhsin, salah satu upaya untuk mendukung gerakan nasional transaksi non tunai, BPD Sumsel Babel menyediakan pelayanan transaksi perbankan melalui jaringan internet yaitu corporate internet banking untuk mempermudah korporasi dalam melakukan transaksi perbankan seperti informasi saldo, cetak rekening koran, perpindahan bukuan, transfer, pembayaran tagihan secara langsung kapanpun dan dimanapun.
“ terimasik kamu ucapkan kepada rekan – rekan dari BPD Sumesel Babel yang telah berkenan memberikan sosilisasi tata cara penggunaan internet banking pada organisasi perngkat daerah ata OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Bangka.â€
Kepada pengguna anggaran, kuasa penggunaan anggaran, PPK SKPD, Bendahara, Pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemkab Bangka ia juga mengharapkan agar dapat mengikuti acara sosialisasi tata cara penggunaan internet banking pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bangka dengan sebaik – baiknya, sehingga dapat menambah ilmu dan memudahkan dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
Pembukaan sosialisasi Tata Cara Penggunaan Internet Bangking di kabupaten Bangka,dihadiri pimpinan Bank Sumselbabel, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka dan peserta sosialisasi.