Sungailiat – Pemkab Bangka ingin menyelesaikan permasalahan batas desa yang masih belum tuntas dibeberada desa di wilayah Kabupaten Bangka.
Bupati Bangka Tarmizi Saat menyatakan hal itu ketika melakukan pertemuan dalam finalisasi penyelesaian batas desa Neknang dan desa Kapuk, Kecamatan Bakam, Senin (13/8/18) di ruang kerja Bupati Bangka.
Bupati menjelaskan, dalam permasalahan penetapan batas desa dapat dilihat dari batas alam seperti sungai, pohon besar, serta mendengar pendapat tokoh – tokoh masyarakat yang mengetahui tentang sejarah desa yang bersangkutan.
Demikian halnya dalam penyelesaian batas desa Neknang dan desa Kapuk, Bupati Bangka Tarmizi juga mendengarkan keterangan dari Kades Neknang dan kades Kapuk, sebelum nenetapkan batas desa.
“Hari ini saya selesaikan untuk batas desa Kapuk dan Neknang, untuk dipersiapkan draf Peraturan Bupatinya,” ujar Tarmizi dihadapan OPD terkait dantaranya Kepala Dinas Sosial dan Pemdes Kabupaten Bangka Arman Agus, Kepala Bagian Pemerintahan Netty dan Camat Bakam Zulfakar.
Diharapkan Bupati, dengan dikeluarkannya keputusan batas desa Kapuk dan desa Neknang yang dipermasalahan selama ini dapat dituntaskan.
“Saya akan tandatangani Perbupnya segera,” tegasnya.
Bupati Bangka Tarmizi Saat akan mengakihiri masa jabatan sebagai Bupati Bangka tanggal 20 September 2018, untuk itu ia ingin menyelesaikan permasalahan batas desa sesegera mungkin sehingga sudah dapat dituntas sebelum berakhirnya masa jabatan selaku Bupati Bangka priode 2013 – 2018.
Desa di Kabupaten Bangka berjumlah 62 desa hanya sebagian kecil desa saja yang saat ini masih menyelesaikan permasalahan batas desa.