Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur, Selasa (27/6).
Penjabat (Pj) Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kep. Babel sangat diperlukan guna mewujudkan tata pemerintahan yang _clean governance_ dan _good governance_.
“Dan upaya pencegahan korupsi tidak hanya kerja KPK sendirian. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran dalam mencegah tindak pidana korupsi meskipun KPK memang menjadi _trigger mechanism_ dan salah satu pionir dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Oleh karenanya, baginya instansi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat yang merupakan aparat internal pemerintah, harus fokus ke pencegahan dan perbaikan tata kelola.
Selain itu, ia berharap pihaknya bersinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal seperti BPK yang harus terus dilakukan. Demikian juga sinergi antar aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK juga harus terus ditingkatkan.
“Dengan sinergi dan sekaligus _check and balances_ antarlembaga dan dukungan seluruh stakeholders, saya yakin kita bisa bekerja lebih baik, dan melangkah maju mengawal agenda-agenda besar penting di Babel,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Babel tidak main-main dalam persoalan akuntabilitas. Pencegahan harus diutamakan guna antisipasi sebelum terjadi korupsi, tentunya dengan tata kelola yang baik harus didahulukan.
“Namun jika ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi, maka silakan bapak/ibu (KPK), proses sesuai ketentuan yang berlaku. uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga,” tukasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko memaparkan 8 area program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD, dan tata kelola desa.
Titik rawan korupsi di daerah, diantaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, pengawasan internal yang lemah, pengelolaan BMD, penerimaan rendah, dan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel.
“Dari tahun 2004-2022, telah ada 155 Kepala Daerah yang tersandung penanganan tindak korupsi oleh KPK,” ujarnya.
Untuk itu, ia berupaya agar pemerintah daerah dapat menjalankan kegiatan pembangunan sesuai ketentuan dan tidak ada pelanggaran hukum.
Dalam Rakor tersebut, juga dilakukan penanadatangan komitmen bersama penyelamatan keuangan dan aset daerah serta pengukuhan Forum Komunikasi Penyuluh Antikorupsi Provinsi Kep. Babel.
Kemudian juga dilanjutkan dengan pemberian penghargaan dari KPK RI kepada pemerintah daerah di Provinsi Kep. Babel, diantaranya:
1. Apresiasi Upaya Sertifikasi Aset Pemda diterima oleh Kabupaten Bangka Tengah
2. Apresiasi Upaya Optimalisasi Alat Rekam Pajak diterima oleh Kota Pangkalpinang
3. Apresiasi Peningkatan Indeks MCP Terbaik diterima oleh Kabupaten Belitung Timur
4. Apresiasi Indeks MCP Terbaik diterima oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung