- Reportase Babel
- May 30, 2017
- 193
- 1 minute read
Penertiban Tempat Hiburan Dan Permainan Ketangkasan Malam Wewenang Pemkot Pangkalpinang
REPORTASE, Pangkalpinang –
Kepada reportasebangka.com Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan pihaknya masih menunggu permintaan pemerintah terkait penertiban THM dan arena ketangkasan yang diduga menyalahi aturan.
“Pihak pemerintah kota Pangkalpinang sudah mengeluarkan surat edaran terkait jam oprasional THM, pada bulan Ramdhan ini,” jelasnya.
Ditambahkan Adi Putra terkait adanya dugaan THM tidak mematuhi edaran yang dibuat, merupakan wewenang dari pihak pemkot.
“Ada Sat Pol PP yang akan menindak bila ada pelanggaran THM yang tidak patuh,” singkatnya.
Pantauan pihak Kepolisian sampai saat ini masih kondusif. Terkait polimik beroprasinya THM pada bulan Ramadhan sudah diatur dalam surat edaran Pemkot.(KNT)