Kamis, 7 Desember 2023 02:56 WIB

Pengakuan Ducunli Nekat Tusuk Warga Batu Belubang

Pangkalpinang – Misteri penusukan Arpan (48) dan Rafi Arpiandi (23) yang merupakan Ayah dan Anak, akhirnya terpecahkan setelah anggota Buser Polres Pangkalpinang menangkap pelakunya.

Adalah Ducunli, yang menusuk warga Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah ini secara membabi buta, saat korban hendak pulang kerja, pada Sabtu (21/12/2019) lalu.

“Awalnya saya menggunakan mobil Grand Levina, melewati pembangunan bandar di kawasan Sampur, selanjutnya teman korban mengatakan saya ngebut hingga menyebabkan banyaknya debu yang mengganggu pekerjaan mereka,” kata Ducunli sesaat setelah konferensi pers, Senin (23/12/2019).

Selanjutnya, dikatakan pelaku dirinya sempat turun dari mobil dan meminta maaf kalau memang saya ngebut di lokasi mereka bekerja.

“Saya minta maaf, namun korban langsung emosi dan hendak mengejar saya dengan Skop,” singkat pelaku.

Dikatakan pelaku, dengan emosi yang memuncak dirinya pulang ke kosan di daerah Sampur dengan mengganti kendaraan dengan sepada motor Yamaha Vino.

“Saya tunggu disaat mereka pulang di daerah simpang tiga dekat kantor Kades Kebintik, lalu saya sendirian melakukan penusukan,” ujar bapak dengan dua orang anak ini.

Saat kedua korban jatuh, dirinya panik lantaran melihat darah dan kedua korban jatuh dirinyapun memacu kendaraan dengan cepat kearah kosan.

“Motor saya simpan di kosan, pisau saya buang di dekat pohon pisang di belakang rumah selanjutnya lari ke Teladan Toboali sebelum akhirnya ditangkap Polisi,” kata pelaku.

Dalam konferensi pers, dirinya juga menyampaikan maaf kepada korban, keluarga korban dan masyarakat Desa Batu Belubang.

“Antara saya dengan pelaku tidak saling kenal, saya mohon maaf, akibat peristiwa menimbulkan ketegangan antara warga dan pendatang,” tutup pelaku.

Terpisah Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana mengatakan dari identitas pelaku, pelaku merupakan warga Toboali dan kelahiran Toboali.

Baca Juga :  Operasi antik 12 hari Polres Bangka Barat Ungkap 10 Kasus Narkoba

” Pelaku dijerat dengan KUHAP Pasal 351 tentang penganiayaan,” singkat Kapolres. (UNT)

Berita Terkait

Rekomendasi