- Reportase Babel
- February 24, 2017
- 195
- 2 minutes read
Pengembang Pasir Padi Bay, Tolak Damai Rp.2 Miliar
REPORTASE, Pangkalpinang – Terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta video yang dilaporkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Bangka Belitung (PWI Babel), Mohammad Fathurrakhman ke pihak kepolisian, Pengembang kawasan wisata Pasir Padi Bay, Pangkalpinang siap mengikuti proses hukum sedang berlangsung.
Dalam Jumpa pers John Sumampau mengatakan, siap mengikuti proses hukum terkait pelaporan dugaan pelanggaran Hak Cipta yang di laporkan media online Lensa Babel, Jum’at (24/2/2017).
“Laporan tersebut saya nilai sedikit aneh, sebab pihak pengembang kawasan wisata pasir padi Bay, bergerak di bidan Property, bukan memproduksi video itu, ” jelas John.
Video yang digunakan untuk promosi pengembangan kawasan pariwisata Pasir Padi Bay Pangkalpinang dibuat oleh pihak ketiga, yakni seorang Mahasiwa di Bandung.
“Video promosi itu kerja sama dari pihak ketiga untuk mempromosikan pasir padi bay, dan kita tidak tahu jika video tersebut ada konten selama 9 detik yang diambil dari di youtube yang diklaim milik media online Lensa Babel,” pungkasnya.
“Sekarang dugaan pelanggaran Hak Cipta ini, sudah dilaporkan ke Polda Babel, dan hasil pemeriksaan hari ini, saya di tetapkan tersangka,” jelas John Sumampau.
Diakui John, Pihak Lensa Babel sempat mengajukan berdamai dengan jumlah uang sebanyak Rp.2 miliar, namun permintaan tidak di sanggupi pihak pengembang, akhirnya pihak lensa babel menurunkan permintaan mahar damai menjadi Rp.1 miliar.
“Awalnya sih minta Rp. 2 miliar, kita tidak sepakat kemudian di turunkan Rp.1 miliar, dan sekarang kita tolak dan memilih untuk ikut proses hukum,” ungkap John, didampingi Kuasa Hukumnya, Marulam J Hutahuruk.
“Kita jelas merasa tertekan dengan nilai yang di ajukan pihak pelapor, ini sudah tidak etnis, investasi kita Rp.200 miliar ini untuk membantu mengembangkan pariwisata Pangkalpinang,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lensa Babel Fahturahman yang juga Ketua PWI Provinsi Bangka Belitung melaporkan owner PT. Sumampau Bangka Lestari, (SBL) John Sumampau ke Polda Babel, PT. SBL diduga telah merugikan Lensa Babel karena mencomot video milik mereka, tanpa seizin mereka, untuk di komersilkan. (rep)