Rabu, 4 Desember 2024 06:45 WIB

Periode Januari dan Maret PDKP Dampingi 35 Perkara Hukum Warga Kurang Mampu

Pangkalpinang – Periode Januari sampai dengan Maret 2019, Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel telah menangani 35 perkara hukum.

Tiga puluh lima perkara hukum, telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dan juga masih dalam tahap persidangan.

Hal tersebut, diterangkan Ketua PDKP Babel, Ibrohim, SH didampingi John Ganesha Siahaan, Selasa (12/3) Pagi saat memberikan keterangan pers di kantor PDKP, kawasan Bukit Baru Pangkalpinang.

“Ke 35 perkara hukum yang masuk ke kami, saat ini telah memiliki keputusan tetap namun ada juga dalam proses persidangan,” terang alumnus Pertiba ini.

Ditambahkan Ibrahim, ke 35 perkara yang masuk diantaranya adalah penganiayaan, KDRT, Pencabukan dan Anak berhadapan dengan hukum.

“Sementara pada tahun 2018 lalu, kami menerima 180 an kasus hukum dan angka tersebut terus bertambah pada tahun 2019 ini,” ujar Ibrohim.

Terpisah, dewan pengawas PDKP Babel John Ganesha Siahaan, mengatakan pelaksanaan program bantuan hukum belum diimplementasikan secara massif.

“Dengan anggaran 50 M dari sumber dana APBN dan dikelola oleh 542 Organisasi bantuan hukum di seluruh Indonesia, kami berpendapat hal ini belum mempengaruhi sistem keadilan hukum,”terang John.

Sebagai pemberi bantuan hukum yang dibiyayai oleh negara, John Ganesha mengaharapkan program tersebut bisa memberi perubahan sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Harapannya program bantuan hukum ini bisa mengurangi atau menghilangkan penyalahgunaan wewenang, suap, intimidasi di sistem penegakan hukum,” tutup John. (unt/unt)

Baca Juga :  Millenials Muntok dan Putri Pariwisata Babel Bersihkan Sampah di Pantai
Berita Terkait

Rekomendasi